Site icon BULATIN

Tidak Ada Larangan Resmi Mudik Lebaran Tapi Ini Syaratnya

JAKARTA- Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2020 M/1441 H.

Namun, pemudik langsung berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.

“Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman usai rapat terbatas terkait mudik lebaran, Kamis (2/4/2020)

Fadjroel menyebut kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Meski tak melarang, namun pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19.

“Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,” kata dia.

Presiden Joko Widodo juga, lanjut Fadjroel, sudah mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

“Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ucap Fadjroel.

Sebelumnya, Jokowi mengusulkan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu diusulkan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah wabah Covid-19.

“Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis.

Ia juga mengusulkan nantinya pada hari libur pengganti mudik itu, pemerintah akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur khusus mudik sebagaimana dilaksanakan di kala mudik Lebaran.

Nantinya, pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.

“Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat,” lanjut Jokowi.

Exit mobile version