Site icon BULATIN

Tiga Buruh Bangunan Di Tangerang Tega Cabuli Anak Tirinya

Tiga Buruh Bangunan Di Tangerang Tega Cabuli Anak Tirinya

Tiga Buruh Bangunan Di Tangerang Tega Cabuli Anak Tirinya

Bulatin.com – Tega setubuhi anak dibawah usia, tiga Bapak tiri dibekuk unit Perlindungan Wanita dan Anak Polres Tangerang Selatan, Senin (28/1).

Ke-3 pelaku dengan peristiwa berlainan ini, mengakui lakukan tindakan bejat itu pada beberapa korbannya, saat keadaan rumah sedang kosong.
Asep Wahyu (40), Erwanto (31) dan Herman Toni (45), diringkus sesudah unit Perlindungan Wanita dan Anak Polres Tangerang Selatan, terima laporan Polisi dari dua Ibu kandung (Istri pelaku) dan Bapak kandung korbannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menuturkan, ke-3 pelaku ini adalah Bapak tiri dari semasing korban. Mereka mengecoh anak-anak tiri mereka untuk melampiaskan nafsu bejatnya, saat Ibu kandung (istri pelaku) tidak ada di dalam rumah.

“Tersanga Asep Wahyu ini peristiwanya di Kademangan, Kecamatan Setu dengan korban anak umur 6 tahun, Erwanto di Rawa Buntu di Serpong, dengan korban anak umur 12 tahun dan Herman Toni dengan korban umur 14 tahun. Beberapa korban adalah anak tiri pelaku. Semasing mereka mengerjakannya di dalam rumah semasing, saat tidak ada orang di dalam rumah,” jelas Kapolres, Senin (28/1).

Dari peristiwa itu, ke-3 korban yang merupakan anak dibawah usia ini, masih alami trauma berat dan sedang dalam pendampingan tim psikologi P2TP2A kota Tangerang Selatan.

“Ini mengagumkan biadab,” kata Kapolres.

Disangka beberapa korban sudah berulang-kali terima tindakan bejat dari Bapak tiri mereka. Akan tetapi berdasar pada pernyataan terduga itu berlangsung pada 3 sampai 4x.

“Ini masih pendalaman, ada yang telah dari Agustus, September dan Desember. Jadi ada yang telah 3 sampai 4 kali lakukan tindakan persetubuhan tersebut,” jelas Ferdy.

Atas tindakan ke-3 pelaku, dijaring masalah tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan pada anak dibawah usia seperti disebut dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 atas pergantian UU RI Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Dengan intimidasi hukuman Penjara 15 Tahun.

Exit mobile version