oleh

TikTok dan ByteDance Digugat Ganti Rugi Rp 13,1 Miliar Karena Lagu Virgoun

Gugatan atas dasar pelanggaran hak cipta dilayangkan kepada TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance. Tuntutan ini diajukan oleh Digital Rantai Maya selaku label yang menaungi penyanyi Virgoun.

PT Digital Rantai Maya (dr.m) diwakili kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, menyebut dalam petitum terkait kerja sama label dengan sang musikus. Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (penggugat) dengan penyanyi Virgoun tentang label rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.

Atas dasar itu dr. M merupakan pemegang hak yang sah terkait hak cipta lagu-lagu Virgoun. Sedangkan TikTok secara administratif tidak memiliki hak apapun terkait karya Virgoun tersebut.

Gugatan hak cipta ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Januari 2021, dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

Dengan dasar hukum yang dikantongi, penggugat membawa kasus ini ke meja hijau. sidang pertama terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh TikTok dan ByteDance ini akan digelar pada Kamis 22 April 2021 pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Adapun petitum hukum yang dilayangkan kepada TikTok dan ByteDance adalah meminta pihak tergugat untuk mengganti uang kepada penggugat sebesar Rp 3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound atau master rekaman milik penggugat.

Sementara itu penggugat juga menutut ganti rugi berupa uuang atas kerugian immateril kepada penggugat senilai Rp 10 miliar. Dengan kedua hal tersebut, nilai total gugatan adalah Rp 13,1 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta TikTok dan ByteDance untuk memasang iklan berupa permohonan maaf kepada penggugat di media cetak selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman. Permohonan maaf tersebut dapat dilakukan jika putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).

Terkait kasus ini, pihak tergugat masih belum bisa memberikan keterangan apapun untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan.