Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Jakarta
Bulatin.com – Pengendara baik roda dua serta roda empat di Jakarta, mulai ini hari kelihatannya mesti pikir-pikir kembali bila ingin memandang remeh ketentuan lalu lintas. Karena per ini hari, Kamis 1 November 2018 jika menerobos lampu merah di lokasi Sudirman-Thamrin persisnya di Jalan Medan Merdeka (lokasi Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), ikut di Jalan MH Thamrin (lokasi Sarinah), tilang elektronik telah diberlakukan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pastikan akan lakukan pengusutan buat pengendara yang melanggar sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ibu kota.
Dalam kata lainnya, mulai ini hari, bila ada pengendara yang terekam lakukan pelanggaran di traffic light lokasi Sudirman-Thamrin, bersiap saja surat tilang bersama tagihannya akan sampai ke rumah mereka.
“Iya, benar (ini hari mulai laku pengusutan),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 November 2018.
Sesudah surat tilang sampai ke rumah, pengendara langsung bisa membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berlainan, bergantung pelanggaran yang dilakukan.
Bila tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, konsekuensinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan mereka akan diblokir. Batas waktu pembayaran sangat lama seputar 14 hari.
Jadi, mereka akan alami masalah waktu mengatur surat-surat kendaraan nanti bila tidak dibayarkan juga. Karena itu, harus mereka mesti membayarkan dendanya. Surat tilang akan dikirim melalui pertolongan layanan pengiriman yang sudah digandeng pihak kepolisian.
Pengusutan dilakukan per ini hari sebelumnya setelah semenjak 1 Oktober lalu sampai tempo hari pihaknya telah lakukan uji coba di Ibu Kota. Tidak jauh berlainan dengan eksperimen, selama ini cuma di lokasi Sudirman-Thamrin sistem baru ini diterapkan. “(Jadi) pastinya (ditindak bila melanggar),” tuturnya kembali.