oleh

TKN Jokowi Temui Bawaslu Tentang Iklan Rekening

TKN Jokowi Temui Bawaslu Tentang Iklan Rekening

Bulatin.com Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin alkan segera berkoordinasi dengan Komisi Penentuan Umum serta Bawaslu berkaitan iklan yang belakangan ini ditayangkan di dua beberapa koran nasional.

Pengaturan itu ingin mengulas sejauh manakah ketentuan serta larangan kampanye di iklan media massa.

Menurut Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto, pemasangan iklan rekening dana kampanye itu cuma ingin mengundang keterlibatan publik memberikan donasi buat pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Kami akan berbicara dengan KPU serta Bawaslu. Sebab misi kami ialah baik memprioritaskan tanggung jawab publik siapa yang memberi pasangan Jokowi-Ma’ruf akan kami umumkan ke publik dengan transparan aslinya dari tempat mana,” kata Hasto di Posko Rumah Cemara Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018.

Hasto memandang, tafsir peraturan iklan harus dipertegas apa butuh dengan detail melarang rekening dana kampanye diumumkan pada publik.

Jika merujuk pada Ketentuan KPU, Masalah 24 mengatakan jika waktu penayangan iklan di media massa baru bisa dikerjakan 21 hari sebelum waktu pencobolosan. “Peraturan-peraturan hukum bukan sekedar lihat beberapa kata yang tercatat,” katanya.

“Yang ke-2, ikut bagaimana hukum dalam praktiknya, tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf berusaha untuk tingkatkan kualitas demokrasi di Indonesia lewat cara bertanggung jawab perihal yang sampai kini masuk dalam area abu-abu yakni arena dana kampanye,” imbuhnya.

Awal mulanya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin pastikan lembaganya tengah menindaklanjuti laporan pendapat curi start kampanye lewat media masa yang disangka dikerjakan pasangan calon presiden serta calon wakil presiden nomer urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Tindak lanjut itu yaitu membuat tim khusus mengonfirmasi info dari tim kampanye serta beberapa alat yang menyiarkan iklan.

“Utamanya Bawaslu tengah proses pendapat pelanggaran iklan rekening dana kampanye,” kata Afif dalam acara dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) di lokasi Kuningan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018