oleh

Tukang Buah Di Samarinda Tega Cabuli Karyawan

Tukang Buah Di Samarinda Tega Cabuli Karyawan

Bulatin.com – Imam Nur Isnain (33), seseorang yang memiliki usaha penjual buah yang tinggal di Rapak Dalam, Samarinda, diringkus polisi. Dia disangka dua kali menyetubuhi seseorang gadis remaja, yang masih tetap berumur 14 tahun. Walau sebenarnya korban tidak beda yaitu karyawan yang sampai kini membantunya berjualan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menyebutkan, penangkapan dikerjakan selesai ada laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku memakai modus mengajak korban jalan keliling kota terlebih dahulu, sebelumnya pada akhirnya dicabuli.
Waktu melapor, dia menerangkan, korban masih tetap ingat persis saat peristiwa yang menimpanya. Korban bercerita pertama kali di ajak jalan sang majikan pada 17 Febuari 2018 kemarin.
” Dari penyidikan, saat itu, si pelaku ini buat janji ingin berjumpa korban, menjemput gunakan mobil, mengajak berjalan-jalan. Tak ada curiga dari korban saat itu, serta pada akhirnya pelaku serta korban jalan, ” kata Sudarsono, Jumat (9/3) malam.
Di perjalanan, karna telah tengah malam, pelaku mengajak korban bermalam di hotel, di lokasi Jalan Lambung Mangkurat. ” Didalam hotel itu, berlangsung persetubuhan pada anak dibawah usia, ” imbuhnya.
Pencabulan pelaku pada korban berlanjut. Selanjutnya, modusnya sama, pelaku kembali mengajak jalan. Kesempatan ini, korban di ajak ke pusat perbelanjaan. ” Sepulang dari jalan ke mall itu, korban kembali dibawa bermalam di hotel, serta kembali berlangsung perbuatan pelaku pada korban seperti peristiwa pertama, ” ungkap Sudarsono.
Sesudah pernah ketakutan, akhirnya korban gadis berhijab itu membulatkan tekad mengadu ke orangtuanya pada 23 Februari 2018 kemarin. Diperkuat visum, kepolisian bergegas mencari pelaku. ” Ya, pelaku kita amankan tempo hari, dengan sangkaan persetubuhan anak dibawah usia, ” terangnya.
Imam saat ini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Dia dijerat Undang-undang No 35 Th. 2014 Mengenai Perlindungan Anak. ” Baju dalam korban diamankan jadi tanda bukti. Kasusnya dikerjakan unit PPA (Perlindungan Wanita serta Anak), ” tutup Sudarsono.