Site icon BULATIN

Uang Suap Digunakan Bupati Jombang Sebagai Modal Kampanye

Uang Suap Digunakan Bupati Jombang Sebagai Modal Kampanye

Uang Suap Digunakan Bupati Jombang Sebagai Modal Kampanye

Bulatin.com – Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko resmi berstatus tersangka atas dugaan terima suap berkaitan dana kapitasi kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Nyono juga memperoleh jatah terkait perizinan sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebutkan, jatah Nyono berkaitan perizinan rumah sakit itu ditujukan jadi aktivitas politiknya dalam kontestasi Pilkada Bupati Jombang. Jatah perizinan di terima Nyono sebesar Rp 75 juta oleh Pelaksana pekerjaan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati.
” Diduga sekitar Rp 50 juta sudah digunakan NSW untuk membayar iklan berkaitan gagasannya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018, ” tutur Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (4/2).
Seperti di ketahui KPK lakukan operasi tangkap tangan pada Yono Sabtu pagi. Sekitaran jam 09. 00 WIB, tim bergerak menuju ke Puskesmas Perak Jombang serta mengamankan Oisatin (OST), dari tempat itu tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan serta buku rekening bank atas nama yang berkaitan.
Sementara itu tim beda KPK bergerak ke satu apartemen di Kota Surabaya untuk mengamankan Inna, bersama S serta A, dari tempat pengamanan diketemukan catatan serta buku rekening bank atas nama Inna yang diduga tempat penampungan uang cuplikan.
Kemudian, papar Laode, tim bergerak mengamankan Didi Rijadi (DR) Kepala Paguyuban Puskesmas sekitaran jam 10. 30 WIB.
” Pada saat bersamaan serta KPK yang lain bergerak ke Stasiun Solo Balapan Kota Solo serta mengamankan NSW Bupati Jombang sekitar jam 17. 00 WIB yang tengah menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang dari tangan NSW di peroleh uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian IS sebesar Rp 25. 550. 000 serta Diluar itu diperoleh USD 9, 500, ” tutur Laode.
Atas tindakannya itu Yono didugakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi Seperti sudah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sementara itu Ina sebagai pemberi didugakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi Seperti sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Exit mobile version