Unggah Foto Prabowo Seorang ASN Di Malang Dapat Sanksi
Bulatin.com – Komite Perangkat Sipil Negara (KASN) sudah menjatuhkan sangsi pada Perangkat Sipil Negara (ASN) Kota Malang, pengunggah photo Calon Presiden Prabowo Subianto di sosial media. ASN bernama Bambang Setiono itu dijatuhi sangsi kelompok sedang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang sudah terima surat ketetapan dari KASN. Surat tersebut setelah itu akan dikatakan pada Wali Kota Malang untuk melaksanakan ketetapan tersebut.
“Surat ketetapannya telah kami terima. Setelah itu akan kami berikan pada wali kota,” kata Alim Mustofa, Ketua Bawaslu Kota Malang, Senin (14/1).
Kata Alim, ketetapan dalam surat tersebut cuma mengatakan jika yang berkaitan dapat dibuktikan bersalah dan dikenakan sangsi kelompok sedang. Setelah itu, Wali Kota Malang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menjalankan ketetapan tersebut.
“Bentuk sanksinya seperti apakah kita belumlah tahu, mungkin bisa jadi ditunda kenaikannya atau apakah, mengacu seperti ketetapan yang laku,” tuturnya.
Bambang Setiono yang berdinas di lingkungan Dinas Perumahan dan Lokasi Permukiman (DPKP) disangka berkampanye dan mengarahkan suport pada Calon Presiden (Calon presiden) Nomer 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. Menjadi ASN, semestinya berlaku netral.
Bawaslu Kota Malang sudah mengirim hasil kontrol dan referensi pada KASN. Awal mulanya Bawaslu pun menyebut Bambang Setiono untuk melakukan kontrol atas pendapat kampanye di sosial media.
Awal mulanya Bawaslu Kota Malang pun mengecek dosen Kampus Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Dosen tersebut memposting photo seorang calon legislatif di sosial media yang dipandang berkampanye.
“Akan tetapi untuk yang dosen UIN nyatanya tidak dapat diproses, karena yang berkaitan bukan ASN,” tegasnya.