Untuk Pertama Kalinya Hukum Cambuk Dilakukan Dilapas
Bulatin.com – Untuk pertama kalinya, terpidana di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan hukuman cambuk didalam Instansi Pemasyarakatan sesuai sama Ketentuan Gubernur Aceh yang di keluarkan bulan kemarin.
Toroziduhu Zebua, warga asal Kabupaten Nias Selatan, dihukum cambuk di Meulaboh, Selasa (15/05), sesudah dinyatakan tidak mematuhi Qanun No. 6/2014 berkaitan problem khamar atau jual ataupun konsumsi minuman keras. Pertengahan April lantas, Pemrov Aceh dengan Kementerian Hukum serta HAM setuju mengubahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum kedalam kompleks penjara atau instansi pemasyarakatan supaya tertutup dari pandangan umum.
Ketentuan itu pernah ditentang beberapa warga serta sekitaran satu pekan sesudah keluarnya ketentuan, masih tetap berjalan hukuman cambuk dimuka umum, persisnya di Masjid Jami Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Jumat (20/04).
Namun pihak berwenang di Meulaboh, di Aceh barat, jadi yang pertama di Aceh yang lakukan hukuman cambuk didalam lapas.
” Hasil koordinasi kita dengan kepala lapas sekian hari waktu lalu, nyatanya Lapas Meulaboh telah siap melakukan hukuman cambuk, jadi kita eksekusi hari ini (Selasa, 15 Mei), ” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Sri Kuncoro, pada beberapa wartawan seperti dilaporkan Juanda untuk BBC News Indonesia.
” Terpidananya satu orang menyangkut masalah khamar. Dia jadi terpidana di Mahkamah Syariah (dengan hukuman) sejumlah 50 kali cambuk, sesudah dikompes (dikompensasikan) dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya 129 hari, jadi dia terima cambuk sejumlah 45 kali. ” . Sri Kuncoro menyatakan kalau eksekusi cambuk pada prinsipnya masih tetap dikerjakan dengan terbuka namun tempatnya saja didalam komplek lapas. Â Â ” Orang-orang yang menginginkan melihat prosesi cambuk diijinkan. Rekan-rekan wartawan juga tidak kita hambat, silahkan meliput aktivitas ini, ” katanya.
Namun anak-anak tetaplah dilarang untuk menyaksikannya, berlainan dengan ditempat umum yang dapat disaksikan anak-anak.
Waktu menginformasikan ketentuan hukuman cambuk didalam lapas, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyebutkan argumennya yaitu supaya investasi di Propinsi Aceh tidak terganggu.
” Supaya investor tidak fobia untuk menanam saham di Aceh. Ini dapat juga menolong penambahan serta laju ekonomi disini, ” kata Irwandi Yusuf pada 12 April kemarin.
Bagaimanapun eksekusi cambuk pertama di lapas ini baru disaksikan oleh beberapa petinggi pemerintah setempat, wartawan, serta beberapa tahanan ataupun napi walaupun lain waktu dapat disaksikan oleh masayrakat umum sesuai sama ketentuan.
Kalapas kelas II B Meulaboh, Jumadi, menerangkan telah tempat khusus untuk khalayak ramai sejauh 10-12 meter dari panggung. ” Hanya mengapa hari ini masih tetap berkesan masih tetap tertutup karna ini pertama kalinya, ” tuturnya.