Usai Dicekoki Miras Siswi SMP Dicabuli 6 Pemuda
Bulatin.com – Deretan petugas dari Polsek Semin tangkap empat orang remaja karena mencabuli seorang pelajar SMP. Dari empat pelaku tersebut didapati seorang salah satunya masih berumur dibawah usia. Polisi masih mengincar dua orang pelaku yang lain.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan peristiwa pencabulan berawal saat salah seorang pelaku berinisial KS mengontak korban melalui telephone. Waktu itu KS ajak korban untuk janjian berjumpa.
“Korban janjian dengan KS untuk berjumpa di Terminal Semin pada 5 Januari 2019 yang lalu. Waktu itu korban ajak seorang partnernya sedangkan KS pun ajak 5 orang temannya,” tutur Haryanta, Kamis (24/1).
Haryanta menjelaskan korban dan seorang partnernya lalu dibawa ke Sendang Logantung, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul. Disana, lanjut Haryanta korban dibawa minum ciu oleh beberapa pelaku.
“Korban dan partnernya dibawa mabuk. Sebab telah mabuk rekanan korban meminta pamit pulang duluan. Sedangkan korban lalu dibawa oleh beberapa pelaku ke satu rumah kosong. Di dalam rumah kosong itulah korban dicabuli,” urai Haryanta.
Haryanta menjelaskan pencabulan yang dihadapi korban terbongkar karena keraguan dari orang tuanya. Waktu itu orangtua korban berprasangka buruk dengan kondisi korban. Pada akhirnya saat di tanya, korban juga mengakui sudah dicabuli oleh temannya.
Haryanta menjelaskan masalah itu juga lalu dilaporkan ke Polsek Semin oleh orang-tua korban. Hasil dari visum, lanjut Haryanta didapati memang benar ada luka pada organ penting korban.
Haryanta memberikan hasil dari penyidikan, pada akhirnya petugas kepolisian juga tangkap empat pelaku yaitu RS, AD, YR dan KS.
“KS masih berumur dibawah usia. Waktu ini kami masih mengincar dua pelaku yang lain yaitu YP dan DP,” urai Haryanta.
Haryanta memberikan ke empat terduga diancam dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
“Ke empat terduga terancam hukuman optimal 15 tahun penjara,” tutup Haryanta.