Site icon BULATIN

UU Disebut Melindungi Quick Count

UU Disebut Melindungi Quick Count

UU Disebut Melindungi Quick Count

Bulatin.com – Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Sumatera Barat menyatakan, siaran kalkulasi cepat atau quick count yang ditayangkan oleh stasiun tv, ditanggung serta dilindungi Masalah 449 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

Bahkan juga, berkaitan dengan penataan itu, KPI Pusat awal mulanya pun sudah keluarkan Surat Edaran Nomer 1 Tahun 2019 yang mengendalikan mengenai penyiaran itu.

“QC adalah bentuk keterlibatan penduduk yang ditanggung oleh UU Nomer 7/2017 mengenai Pemilu Masalah 449. KPI mustahil melarang penayangan QC, sebab QC dibolehkan oleh undang-undang serta ditekankan oleh Ketetapan Mahkamah Konstitusi,” kata Koodinator Bagian Pengawasan Isi Tayangan KPID Sumbar Melani Friati di Padang, Sumatera Barat, Jumat, 19 April 2019.

Menurut Melani, ini mesti kembali dikatakan ke penduduk, khususnya jumlahnya tersebar berita tahun 2014 mengenai penghentian penayangan quick count di sosial media, yang dapat menyimpang penduduk.

Dalam Masalah 449 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, kata Melani, mengendalikan mengenai penayangan QC di instansi penyiaran, bukan melarang.

“Adapun yang ditata dalam penayangan QC yaitu info yang ditayangkan datang dari instansi survey yang telah tercatat di KPU. Penyiaran QC diawali dua jam sesudah berakhirnya waktu pengambilan suara di lokasi Indonesia sisi barat,” tutur Melani.

Untuk instansi penyiaran, kata Melani, KPID minta supaya selalu mengemukakan jika QC bukan hasil hitungan sah. Hasil sah ialah hasil hitungan yang dikerjakan dengan manual serta bertahap yang dikerjakan oleh KPU.

Selain itu, KPI pun minta instansi penyiaran dalam mengemukakan QC tidak didasarkan pada info dari satu instansi survey, hingga ada info pembanding serta bukan info tunggal yang di terima oleh penduduk.

Selain data instansi survey, instansi penyiaran harus juga menyiarkan hasil real count yang dikerjakan oleh KPU.

“Kami pun minta instansi penyiaran untuk memberitakan proses hitungan suara real count yang tengah dikerjakan oleh KPU, hingga penduduk mendapatkan info mengenai perubahan proses pemilu,” katanya.

Exit mobile version