Wanita Ini Ditangkap Karena Diduga Jual Gadis Remaja
Bulatin.com – Seorang wanita berhasil diringkus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya, wanita berinisial IMS merupakan pelaku dugaan perdagangan orang, Selasa (5/6).
” Pada hari Selasa, tanggal 05 Juni 2018 sekira jam 22. 00 WIB, kami telah lakukan penangkapan dan pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita, ” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (7/6).
Dia menjelaskan, wanita tersebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang lahir di Bandung ini, diamankan di Hotel D’arcici, Jalan Sunter Permai Raya No. 1 Jakarta Utara. Dirinya diduga menjual dua gadis yang masih belia.
” Tersangka yang kita amankan ada satu orang inisial IMS. Dia berperan sebagai pedagang wanita. Ia diamankan di salah satu Hotel di Sunter Permai, ” tuturnya.
” Pelaku melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap korban UHK als EGI dan APL yang masih belia untuk tujuan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul Wanita, ” sambung Eko.
Eko menjelaskan, atas aksinya, pelaku dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP.
” Kita amankan beberapa barang bukti seperti pakaian dalam, uang tunai, dan dua unit handphone, ” pungkasnya.