Jakarta – Pemerintah menggunakan istilah social distancing untuk menghimbau masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Itulah mengapa, istllah dalam Bahasa Inggris itu kini populer di kalangan masyarakat luas.
Social distancing dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai pembatasan sosial. Pada awalnya, frasa ini diartikan sebagai upaya menjaga jarak untuk menghentikan atau meredam penyebaran penyakit menular.
Namun, seperti dilansir dari Antara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kini mendesak agar semua kalangan lebih menggunakan frasa ‘physical distancing’ ketimbang social distancing.
Physical distancing di sini diartikan sebagai ‘menjaga jarak fisik’.
Seperti dikutip dari Reuters, WHO mengubah frase bertujuan untuk merekomendasikan jarak fisik daripada jarak sosial dengan mendorong masyarakat tetap terhubung melalui media sosial.
Menurut WHO, ide perubahan itu untuk menjernihkan konteks yang telah beredar di masyarakat luas, yakni imbauan untuk tetap berada di rumah selama pandemi virus Corona, bukan tentang memutuskan kontak dengan keluarga, kerabat, teman, maupun sahabat, melainkan lebih dalam konteks menjaga jarak secara fisik untuk memastikan penyakit COVID-19 tidak menyebar.
WHO menegaskan, tindakan menjaga jarak fisik dan mengisolasi diri jika sedang sakit memang diperlukan untuk meredam penyebaran COVID-19, namun hal itu bukan berarti lantas menjadikan seseorang menjadi terisolasi secara sosial.
Masyarakat diminta tetap melakukan interaksi sosial seperti biasa, namun kali ini mungkin dengan cara lain yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung, semisal memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.