oleh

2 Mantan ASN Sidoarjo Ditangkap Polisi Karena Palsukan Dokumen

2 Mantan ASN Sidoarjo Ditangkap Polisi Karena Palsukan Dokumen

Bulatin.com Dua pecatan Perangkat Sipil Negara (ASN) diringkus polisi karena ikut serta masalah pemalsuan dokumen untuk mengajukan credit tiada jaminan di Sidoarjo. Mereka adalah Sosiawan (44), warga Tulangan dan Tjuk Biantoro (47), warga Surabaya.

“Dua orang ini mantan ASN di Kabupaten Sidoarjo, disersi semenjak 2013 karena mangkir saat tiga bulan,” kata Dir Reskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gupuh Setiono, Senin (3/12).

Ke-2 pecatan ASN Pemkab Sidoarjo tersebut adalah yang membuat dokumen palsu dari beberapa nasabah Bank Perkereditan Rakyat (BPR) melalui penghubung dua wara Sidoarjo, yaitu Abdul Basir (46) dan Yudi Priambodo (35).

“2x (mengajukan) di BPR Jemursari, Surabaya dan di Selama, Sidoarjo,” tuturnya.

“(Basir dan Yudi) Yang mencari pemesan jati diri palsu seperti KTP, KK (kartu keluarga), dan surat nikah untuk mengajukan credit tiada jaminan,” tuturnya.

Untuk pembuatan KTP dan KK palsu, Basir dan Yudi menempatkan tarif Rp 1.400.000. Lalu, mereka minta H (DPO/buron) supaya dibuatkan KTP dan KK palsu di harga Rp 1.000.000. Hingga, Yudi dan Basir untung Rp 400.000.

Sesaat untuk pembuatan buku nikah palsu, Yudi dan Basir menempatkan harga Rp 1.000.000, dan memesannya ke Laras (36), asal Gresik di harga Rp 600.000.

“Saudara L (Laras) ini cuma penghubung saja. Sebab yang membuat buku nikah palsu adalah TB (Biantoro) dan S (Sosiawan), yang merupakan pecatan ASN barusan. Harga nya Rp 400.000,” tuturnya.

Nah, masih kata Gupuh, terbongkarnya masalah yang dikerjakan beberapa terduga semenjak 2013, ini berawal dari laporan masyarakat yang di kembangkan oleh pihak kepolisian.

“Ke-2 terduga (Yudi dan Basir) kita tangkap di warung kopi yang berada di daerah Ganting, Sidoarjo,” tuturnya.

Dari tangan ke-2 terduga, polisi temukan KTP palsu untuk nasabah BPR. “Dari pengemban kami, lalu tangkap TB dan S di Pasar Puspo Agro Jemundo, Sidoarjo dengan tanda bukti buku nikah palsu”.

Dari kontrol TB dan S, pihaknya mendapatkan info jika buku nikah palsu itu merupakan pesanan dari L, yang terima order dari YB dan AB (Yudi dan Basir).

Setelah itu, selesai tangkap Laras, polisi menggiring komplotan pemalsu dokumen ini ke Mapolda Jawa Timur untuk bertanggung jawab tindakannya. Mereka akan dijaring Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai pemalsuan surat dan ikut serta lakukan kejahatan.