oleh

2 Pelaku Pencongkel Mesin ATM Berhasil Diamankan Polres Serang

2 Pelaku Pencongkel Mesin ATM Berhasil Diamankan Polres Serang

Bulatin.com – Dua pencongkel mesin ATM di Serang, DS (20) dan AA (23) dibekuk Satreskrim Polres Serang. Pelaku mencongkel mesin ATM menggunakan pinset.

“Ini merupakan modus baru di lokasi hukum Serang. ke-2 pelaku asal dari Lampung tinggal di Serang, tetapi tidak kerja,” tutur Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Jumat (18/1).

Tindakan kedua-duanya dikerjakan di mesin ATM depan PT Lung Cheong di Desa Sentul Kragilan, Serang. Pelaku berlaga pada Jumat (11/1) pukul 02.00 WIB dan Sabtu (12/1) pukul 04.00 WIB. Waktu peristiwa dikerjakan pada saat mesin ATM sedang sepi.

Tapi tindakan pelaku didapati pihak bank. Pada saat lakukan tindakan paling akhir, polisi mengintai dan memeriksa ke-2 pelaku. Pelaku mengaku tindakannya dan mengatakan jika ambil uang ATM menggunakan alat pinset.

“Sesudah dikerjakan interogasi, ke-2 orang tersebut mengaku sudah lakukan pencurian di ATM tersebut,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, diambil alih kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Pelaku mengaku sudah mencuri uang sekitar Rp 1,2 juta di mesin ATM. karena tindakannya terduga sudah melanggar masalah 363 KUHP mengenai pencurian dengan intimidasi hukuman 7 tahun penjara.