oleh

3 Perampok Minimarket Tangsel Terpaksa Ditembak Karena Melawan

3 Perampok Minimarket Tangsel Terpaksa Ditembak Karena Melawan

Bulatin.com – Tiga bandit spesialis perampok mini market yang sudah beraksi di Depok, Bogor dan Tangsel, pada akhirnya dibekuk Polisi. Dua dari tiga pelaku diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku , karena berusaha melawan.

Kapolsek Serpong, Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, pengungkapan jaringan perampok spesialis mini market asal Bogor ini , berawal dari masalah pencurian yang dilakukan di mini market di wilayah Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, di akhir Juni 2018 lalu dengan LP : 601/K/VI/18Sek. Srp pada (23/6/2018) lalu .

” Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV kami amankan satu pelaku , Izal (21) di kediamannya di lokasi Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, ” terang Dedy Kamis (12/7).

Dari pelaku Izal, kemudian Polisi merasakan dua pelaku lainnya, yaitu Rifky (21), Mulvi (20), yang juga warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor bersembunyi ke wilayah Semarang, Jawa Tengah.

” Dua pelaku R dan M ini kami amankan dini hari kemarin, di persembunyiannya di Jawa Tengah. Keduanya berupaya melawan anggota kami, sehingga kami berikan tembak ke kaki, ” kata Dedy.

Dari para pelaku Polisi menyita 2 unit sepeda motor, senjata api jenis air soft gun, 1 bungkus plastik berisi gotri air gun dan uang senilai Rp 3 juta.

Diterangkan Kapolsek, beberapa pelaku ini dalam melancarkan aksi jahatnya, selalu mengancam pegawai mini market menggunakan airsoft gun dan senjata tajam. Ketika situasi toko berhasil dikendalikan, pelaku lalu ambil uang di kasir dan brankas.

” Hasil interogasi bahwa pelaku sebelum melakukan di mini market Alfamart Ciater Barat, sebelumnya pada hari yang sama juga lakukan pencurian dengan kekerasan di mini market alfamart pondok Benda, Pamulang. Di samping ke dua TKP itu , pelaku juga lakukan di sejumlah TKP di berbagai tempat (Tangsel, Depok, Bogor) dengan total keseluruhan 10 TKP, ” terang Dedy.

Atas perbuatan ketiganya, diancam pidan a pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidan a.