oleh

3 Terdakwa Pengedar Sabu 55 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

3 Terdakwa Pengedar Sabu 55 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Bulatin.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut tiga terdakwa masalah peredaran sabu seberat 55 kg serta 46.716 butir pil ekstasi, hukuman mati. Ketiganya yakni Dedi Purwanto, Juliar serta Andi Saputra.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Iwan Roy Carles serta Aci Jaya Saputra di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12). Sidang itu di pimpin Hakim Ketua Dr Sutarno serta Hakim Anggota Muhammad Rizki Musmar, dan anggota Aulia Fhatma Widhola.

“Ke-3 terdakwa dituntut dengan hukuman mati. Melangggar masalah 114 Ayat (2) Jo Masalah 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009,” kata Roy.

Tiga terdakwa didampingi Penasihat Hukum Windrayanto serta Farizal. Pembacaan tuntutan dikerjakan satu per satu pada terdakwa. Sidang berjalan dengan penjagaan pihak ke polisian bersenjata laras panjang.

Perihal yang memberatkan terdakwa, jumlahnya tanda bukti yang besar sekali dan peranan mereka menjadi kurir yang akan mengantar sabu. Sidang tiga terdakwa kembali diteruskan pada Kamis 20 Desember 2018 yang akan datang dengan agenda pleidoi.

Masalah ini adalah pengungkapan dari Polsek Bengkalis yang sukses membuka peredaran narkotika type sabu jaringan internasional seberat 55 Kg serta 46.716 butir pil ekstasi.

Pengungkapan itu ada di dua tempat. Polisi terlebih dulu tangkap dua orang semasing Dedi Purwanto serta Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis. Pada kedua-duanya Polisi mengamankan 25 kg sabu serta 20.800 butir pil ekstasi yang dalam mobil travel ditumpangi, 25 April 2018 kemarin.

Lalu, pada hari yang sama Polsek Bengkalis langsung lakukan peningkatan. Di salah satunya rumah di Desa Pasiran, polisi tangkap Andi Saputra serta mengamankan 30 kg sabu serta 25.918 butir pil ekstasi.