oleh

Petugas Keamanan Jadi Dalang Perampokan Uang Di RPH Karawaci

Petugas Keamanan Jadi Dalang Perampokan Uang Di RPH Karawaci

Bulatin.com – Aksi pencurian didalam rumah potong hewan (RPH) Karawaci di Cibodas, kota Tangerang pada Kamis (9/8) pada akhirnya terkuak. Tujuh pelaku berhasil diringkus, dua di antaranya, yang bertindak selaku eksekutor ditembak mati Polisi di Lokasi Palem Semi, Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan dalam keterangannya, mengatakan FR (37), pegawai RPH yang bekerja menjadi petugas keamanan RPH, sudah ‘berselingkuh’ dengan komplotan tersebut .

” Nyatanya, security yang memberikan banyak informasi lapangan. Dia yang memetakan keadaan di RPH, ” kata Kapolres, Jumat (10/8).

FR sendiri mengakui tergiur, untuk berkomplot merencanakan tindakan pencurian itu , karena tergiur nilai rupiah yang lumayan.

” Dijanjikan Rp 100 juta. Ngakunya baru sekali ini , ” kata Hary.

Diterangkan FR, dia menyengaja ikut serta tindakan kejahatan itu , untuk menyenangkan anak istrinya.

” Saya ikut serta, saya yang berikan tahu letak uang dan denah RPH. Saya lakukan ini , karena kasihan dengan anak dan istri yang hidup sulit, ” tuturnya.

FR mengaku, semula dirinya tergabung komplotan ini bermula dari pertemananya dengan Zamawi (pelaku ditembak mati) yang diperkenalkan dari partnernya.

” Waktu itu nawarin kerja dengan hasil yang lumayan, karena perlu saya ingin, ” kata dia.

Sesaat, menurut pernyataan karyawan yang lain, Samawi (35) mengatakan , saat peristiwa tersebut , pelaku melakukan aktivitas seperti biasa, yang kebetulan pada saat peristiwa, FR sedan g bekerja mengawasi RPH saat pagi sampai siang hari.

” Dia memang bolak-balik saja tetapi, kita tidak berprasangka buruk, karena kan memang jika satpam ya bolak balik. Jadi, kaget juga cocok tahu dia ikut serta perampokan, ” kata dia.

Awal mulanya diberitakan , kasir RPH Karawaci disekap kawanan pencuri bersenjata api dan senjata tajam, pelaku yang masuk dari plafon kantor RPH memohon korban penyekapan tunjukkan uang hasil penjualan usaha RPH.

Waktu ini , ke lima pelaku telah ada dalam tahanan Mapolres Tangerang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

” Beberapa pelaku disangkakan masalah 365 mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara, ” kata Kapolres.