Peraturan 5G Akan Rampung Tahun 2020
Bulatin.com – Direktur Penataan Direktorat Jenderal Sumber Daya serta Perangkat Pos serta Informatika, Kementerian Komunikasi serta Informatika, Denny Setiawan mengakui jika finalisasi kebijaksanaan serta peraturan untuk teknologi 5G selesai pada 2020.
Akan tetapi, tujuan itu ialah tempo paling lambat dari yang direncanakan jika terjadi banyak masalah. “Tetapi jika gagasan serta harmonisasi berjalan dengan lancar, tentu selesainya akan maju,” kata Denny di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Menurut dia, pada 2020, tidak hanya lakukan peluncuran layanan broadband berbasiskan 5G, akan dilakukan lelang pita 5G. Bila melihat ke 2017, operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk sudah lakukan eksperimen di dalam ruang pita 15GHz, yang dilanjutkan dengan Telkom pada pita 72GHz.
Denny menjelaskan, peristiwa Asian Games lalu ikut dijadikan peluang Telkomsel untuk uji coba di dalam serta luar ruang pita 28 GHz. Lalu, XL di luar ruang, serta Indosat Ooredoo di dalam ruang dengan pita frekwensi yang sama.
Diluar itu, tahun kedepan gagasannya pemerintah akan membuat serta publikasi draft kebijaksanaan 5G dengan konsentrasi untuk memberi dukungan ekonomi digital serta revolusi industri 4.0.
Pada 2021 akan dilakukan uji coba 5G memakai piranti 5G komersil serta satu piranti yang terkait dengan revolusi industri 4.0.
Kembali dengan gagasan peraturan pemerintah, Denny menyebutkan akan mengendalikan permasalahan pita frekwensi 5G, Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, kemudahan bangun small cell serta model usaha.
“Teknologi 5G bukan sekedar mengenai service usaha seluler, tapi diutamakan menjadi jalan keluar untuk efisiensi industri vertikal, seperti manufaktur. Karenanya ada 5G ikut diharapkan dapat melahirkan unicorn baru di bagian ekonomi digital,” jelas Denny.