oleh

Jimly Mengusulkan UU Perlindungan Hewan

Jimly Mengusulkan UU Perlindungan Hewan

Bulatin.com Cendekiawan Muslim Jimly Asshiddiqie mengutamakan utamanya buat Indonesia untuk mempunyai peraturan berbentuk Undang-Undang Perlindungan Hewan menjadi ciri perkembangan peradaban bangsa.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, salah satunya ciri dari perkembangan peradaban bangsa adalah sikap dalam memperlakukan hewan dengan baik.

“Jadi utamanya perkembangan peradaban bangsa kita, salah satunya cirinya adalah dipastikan sikap kita pada hewan. Bagaimana kita dapat berkomunikasi dengan hewan dengan seimbang, kita mesti memperlakukan hewan dengan baik, sehingga hewan ikut merasa akrab dengan manusia,” kata Jimly, diambil dari Pada, Minggu (2/12).

Menurutnya, saat ini banyak negara telah konsentrasi mengulas dan membuat ketentuan mengenai kesejahteraan hewan dan perlindungan hak asasi hewan atau ‘animal rights’. Sayangnya, perihal tersebut belumlah jadi perhatian serius di Indonesia.

“Semua bangsa telah membicarakan saat ini ini masalah animal rights, sedangkan kita human rights saja belumlah beres ditambah lagi animal rights,” tutur Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Jimly menyebutkan, di Indonesia sebetulnya sudah dibikin Undang-undang Nomer 41 Tahun 2014 yang merupakan pergantian atas Undang-undang Nomer 18 Tahun 2009. Akan tetapi UU tersebut masih hanya mengendalikan masalah peternakan dan kesehatan hewan, dan belumlah meliputi kesejahteraan hewan keseluruhannya.

“Undang-undangnya telah bagus ya, telah diperbaiki tahun 2014, tetapi perspektifnya masih baru tentang ternak. Peternakan dan kesehatan, jadi belumlah bicara tentang animals right yang lebih utuh,” papar Guru Besar Pengetahuan Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Kampus Indonesia itu.

Ke depan, dia menyarankan supaya Indonesia mulai pikirkan utamanya UU Perlindungan Hewan meliputi hewan liar dan hewan peliharaan.

“Jadi yang akan datang kita mesti pikirkan, kita mesti bicara tentang kesejahteraan hewan. Bertambah dari sebatas industri peternakan untuk kebutuhan manusia, tetapi yang kita ulas itu bagaimana undang-undang membuat perlindungan hewan termasuk juga hewan liar, ditambah lagi hewan peliharaan,” pungkasnya.

Lebih jauh, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengharap, pekerjaan gathering komune penggemar hewan misalnya Komune Penggemar Kucing bisa dipropagandakan sehingga menumbuhkan perasaan cinta dan kepedulian pada hewan.

“Jadi kita mesti mulai perbaiki sikap kita pada hewan. Janganlah dimusuhi agar mereka tidak memusuhi kita, ditambah lagi hewan peliharaan. Hewan buas saja tidak bisa kita musuhi,” tuturnya.

Salah satunya anggota Komune Penggemar Kucing Jabodetabek Niar menyongsong baik wawasan yang dikatakan Jimly berkaitan payung hukum perlindungan hewan.

“Ini dapat menyadarkan masyarakat untuk lebih perduli, contohnya ada peristiwa penyiksaan hewan masyarakat dapat tahu apakah yang mesti dikerjakan bila telah ada payung hukumnya,” kata Niar.