oleh

Satpol PP Menyegel Bangunan Milik Bupati Buru Selatan Di Tangsel

Satpol PP Menyegel Bangunan Milik Bupati Buru Selatan Di Tangsel

Bulatin.com – Konstruksi bangunan tiada izin membangun bangunan (IMB) di segel Unit Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kota Tangerang Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dari info yang didapatkan, bangunan yang direncanakan untuk 36 rumah kontrakan itu, adalah punya petinggi Bupati di Propinsi Maluku.

“Infonya punya Tagop Sudarsono Silousa, Bupati Pulau Buru Selatan, Maluku,” kata Kabid Penindakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Jumat (4/1/2019).

Diterangkan Oki, penyegelan itu merupakan tindakan tegas aparat pada konstruksi bangunan liar yang bangun tiada izin dinas berkaitan.

“Ini disangka tidak mempunyai IMB, kita telah mengecheck ke PTSP dan bangunan ini belumlah mempunyai IMBnya,” kata Oki.

Suratman, mandor pekerjaan konstruksi rumah kontrakan tersebut, saat didatangi petugas cuma dapat tunjukkan surat izin Pemakaian dan pemrosesan Tanah (IPPT).

“Baru saja yang bertanggungjawab di sini tunjukkan IPPT bukan IMB,” jelas Oki

Dari info Suratman, gagasannya bangunan punya Bupati Buru Selatan itu akan dibuat kontrakan 36 pintu dengan luas tanah 1.001 mtr..

“Telah mulai dikerjakan dari habis Lebaran 2018, selalu berhenti cocok November, diawali kembali sebelum Tahun Baru,” jelas Suratman.

Dari tempat, terlihat pekerjaan konstruksi sedang step meninggikan bangunan untuk lantai dua. Sesaat konstruksi basic bangunan di lantai 1 sudah tuntas.