Ahmad Dhani Ajukan Memori Banding Ke PN Jaksel
Bulatin.com – Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun penjara dalam masalah ajaran kedengkian, mendaftar ingatan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Usaha hukum banding didaftarkan pada Kamis,” kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (31/1).
Hendarsam pastikan, mengajukan ingatan banding sesudah pihak Dhani terima salinan putusan dari pengadilan.
Awal mulanya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara saat 1,5 tahun karena dapat dibuktikan bersalah dengan resmi dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana ajaran kedengkian.
Tidak hanya menghukum satu tahun enam bulan, hakim pun memerintah Dhani untuk melakukan penahanan.
Tindak pidana yang dikerjakan Dhani, menurut Ratmoho yaitu dengan menyengaja dan tiada hak memerintah sebarkan info yang tunjukkan perasaan kedengkian.
Diutarakan hakim, info yang menyebar itu pun memunculkan permusuhan pada individu atau grup masyarakat spesifik berdasar pada SARA.
Putusan hakim itu lebih mudah di banding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) mengenai Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 mengenai pergantian UU Nomer 11 tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.