oleh

Pemerintah Larang Impor Hewan Hidup Dari China

Jakarta – Di tengah merebaknya virus Corona, Indonesia tercatat banyak mengimpor hewan hidup dari China. Kegiatan tersebut bukan hal baru melainkan sudah berjalan sejak lama. Sekarang, pemerintah berencana untuk melarangnya.

Larangan tersebut sebagai antisipasi pemerintah terhadap virus Corona yang diduga ditularkan oleh hewan. Jumlah korban meninggal akibat virus ini semakin bertambah setiap hari. Belum lagi area penyebaran virus ini pun semakin meluas. Pemerintah RI pun mengambil langkah drastis demi menyelamatkan warganya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pemerintah melarang seluruh impor hewan hidup dari China.

“Keputusan bahwa kita dilarang mengimpor mengenai hewan-hewan yang hidup. Semua yang hewan hidup ya semuanya itu. Semacam ada yang kura-kura, ular, dan reptil, itu nggak boleh. Itu berkaitan dengan virus,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).

Agus mengaku akan menerbitkan aturan larangan tersebut pada Februari tahun ini. Dalam implementasinya nanti, pemerintah akan melakukan evaluasi. Sebab meski melarang impor hewan hidup, pemerintah masih memperbolehkan produk pangan hortikultura dari China.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tak melarang impor produk dari China kecuali hewan hidup atau hewan liar. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona ke Tanah Air.

“Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk membatasi impor hewan liar, bukan barang, jadi barang masih bebas diimpor dari China,” kata Airlangga dalam acara Mandiri Investment Forum 220, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Namun, melalui perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya akan mengevaluasi langkah yang berkaitan dengan dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia per dua minggu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor data hewan hidup pada periode 2015-2019 terus mengalami peningkatan. Adapun hewan hidup yang diimpor mulai dari kuda, reptil mencakup ular dan kura-kura, kelinci, mamalia hidup, hewan primata, dan binatang lainnya.

Tahun 2015, total nilai hewan hidup yang diimpor sebesar US$ 58.886 dengan bobot 6.433 kilogram (kg). Rinciannya, kuda, hewan primata, kelinci, dan binatang lainnya nihil. Sedangkan mamalia hidup nilainya US$ 3.410 dengan bobot 182 kg. Untuk reptil mencakup ular dan kura-kura nilainya US$ 55.476 dengan bobot 6.251 kg.

Tahun 2016, total nilai hewan hidup yang diimpor sebesar US$ 91.714 dengan bobot 9.950 kg. Rinciannya hewan primata dan binatang lainnya nihil. Untuk kuda nilainya US$ 175 dengan bobot 21kg. Untuk kelinci nilainya US$ 379 dengan bobot 44 kg. Untuk mamalia hidup nilainya US$ 16.386 dengan bobot 560 kg. Untuk reptil mencakup ular dan kura-kura nilainya US$ 74.774 dengan bobot 9.325 kg.

Tahun 2017, total nilai hewan hidup yang diimpor sebesar US$ 113.465 dengan bobot 12.507 kg. Rinciannya, impor kuda, hewan primata, kelinci, dan binatang lainnya nihil. Sedangkan untuk mamalia hidup nilainya US$ 34.519 dengan bobot 4.122 kg. Untuk impor reptil mencakup ular dan kura-kura nilainya US$ 78.946 dengan bobot 8.385 kg.

Tahun 2018, total nilai hewan hidup yang diimpor sebesar US$ 348.211 dengan bobot 13.472 kg. Rinciannya, kuda, kelinci, dan binatang lainnya nihil. Untuk hewan primata nilainya US$ 205.730 dengan bobot 1.104 kg. Untuk mamalia hidup nilainya US$ 22.037 dengan bobot 698 kg. Untuk impor reptil mencakup ular dan kura-kura nilainya US$ 120.444 dengan bobot 11.670 kg.

Tahun 2019, total nilai hewan hidup yang diimpor sebesar US$ 314.295 dengan bobot 19.396 kg. Rinciannya impor kuda, hewan primata, dan kelinci nihil. Untuk mamalia hidup nilainya US$ 98.327 dengan bobot 1.215 kg. Untuk impor reptil mencakup ular dan kura-kura nilainya US$ 215.968 dengan bobot 18.181 kg. Untuk binatang hidup lainnya US$ 7.102 dengan bobot 550 kg.