oleh

Kandangk Jurank Doank Milik Dik Doank Digugat Rp 5,5 Miliar

Rumah milik Dik Doank, Kandang Jurank Doank, tengah ramai dibicarakan setelah dituntut para ahli waris keluarga Madi Kenin.

Kabar mengenai gugatan tersebut disampaikan oleh Pengacara Dik Doank, Dedy DJ. Pihak anak-anak Madi Kenin yang terdiri atas tiga bersaudara itu menuntut klaim tanah seluas 2.500 persegi yang ditaksir senilai Rp 5,5 miliar.

“Klien saya digugat oleh tiga orang bersaudara, yang diduga pula mengatakan bahwa mereka ini adalah ahli waris Bapak Madi Kenin. Mereka menggugat Kandang Jurank Doank itu seluas 2.500 meter kurang lebih, dengan yang dipresentasikan dengan uang sebesar kira-kira Rp 5,5 miliar,” ujar Dedy DJ.

Dalam gugatan itu, disebut Dedy DJ, pihak ahli waris Madi Kenin menuntut tanah yang diduduki oleh Dik Doank diklaim milik almarhum orang tua tiga bersaudara tersebut. Bahkan keluarga Madi Kenin mengklaim tak pernah menjual tanah itu kepada siapapun, termasuk ke pihak Dik Doank.

“Kenapa mereka mengajukan gugatan, ini menurut para penggugat bahwa klien saya Bang Dik Doank adalah milik orang tua mereka, yakni Madi Kenin, Almarhum ya. Menurut mereka di dalam gugatanya bahwa Madi Kenin tidak pernah menjual tanah itu pada siapa pun termasuk kepada Dik Doank itu yang meraka dalilkan di dalam gugatanya begitu,” bebernya.

Sementara itu, Dedy DJ menyebut, Dik Doank membeli tanah itu sejak 20 tahun lalu. Untuk pembelian dilakukan Dik Doank secara bertahap bersama istrinya.

“Namun yang dijelaskan kepada klien kami bahwa Bang Dik Doank itu membeli tanah itu sekitar 20 tahun lalu. Dari beberapa orang, Bang Dik doang dan istri membelinya secara parsial sedikit demi sedikit, tidak langsung beli seluas 2.000 meter. Beli 516 meter, 500 meter, 300 meter, 200 meter,” kata Dedy Dj.

Melihat hal tersebut, pihak Dik Doank membantah telah menduduki tanah secara ilegal.

“Jadi rasanya tidak mungkin klien kami ini membangun, di Kandang Jurank Doank ini tanpa satu legalitas yang benar,” punkasnya.