Pedangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini. Hal ini diungkap oleh akun @lambe_turah pada Minggu (13/9/2020).
Akun gosip tersebut membagikan Surat Ketetapan yang dibuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat yang ditandatangani pada 31 Agustus itu menyebutkan Lia sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal.
Unggahan tersebut menuai komentar netizen. Banyak yang mendukung agar personel 3 Serigala itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bagus sih, biar punya mulut tuh dijaga. Pelajaran buat siapapun,” komentar seorang netizen.
“Makanya, bijak dalam komentarin urusan orang,” komentar netizen lainnya.
Lia Ladysta dilaporkan Syahrini ucapannya perihal ‘Tim Pak Haji’ saat tampil dalam acara talkshow pada 14 Maret 2019. Karena ucapannya, istri Reino Barack dikabarkan menjalin asmara dengan seorang pria asal Banjarmasin.
Lia pun sempat menjalani pemeriksaan di pihak berwajib pada 10 Juni lalu. Dalam kesempatan itu, dia meminta maaf pada Syahrini dan menegaskan tak bermaksud menyinggung sang pelantun Sesuatu itu.
“Kalau ada yang tersinggung, ya saya minta maaf,” jelas Lia Ladysta usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta kala itu.