KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menggugat cerai istrinya Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Gugatan terhadap Teh Ninih oleh Aa Gym ini merupakan yang kedua kalinya.
Perceraian pertama terjadi pada tahun 2011. Kala itu tengah santer isu poligami yang dilakukan dai kondang tersebut. Gugatan itupun dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.
“2011 pernah cerai juga di sini dan dikabulkan oleh majelis,” kata Yoki M Sulaiman kuasa hukum Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (17/3/2021).
Yoki mengatakan pada tahun 2013, Aa Gym dan Teh Ninih kembali rujuk. Keduanya rujuk usai ada penetapan soal poligami.
“Kemudian tapi 2013, Aa dengan penetapan poligami pada saat di pengadilan Tigaraksa kemudian bersatu lagi,” tuturnya.
Namun belakangan hubungan rumah tangga pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid itu kembali goyang. Aa Gym pun mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Bandung lagi untuk kedua kalinya. Gugatan cerai talak itu dilayangkan beberapa waktu lalu atau pada 3 Maret 2021.
“Jadi hari ini kita sudah mengajukan permohonan cerai talak yang mengajukan adalah Aa mengajukan permohonan. Yang menceraikan Aa Gym,” ujar dia.
Di perceraian pertama, Teh Ninih menggugat cerai Aa Gym. Kala itu Aa Gym menikahi seorang janda tiga orang anak yakni Alfarini Eridani.
Cerai untuk kedua kalinya saat ini, Aa Gym dan Teh Ninih disebut masih tinggal bersama di kediaman mereka di kawasan Pesantren Daarut Tauhid, Gegerkalong, Bandung.
Perceraian kali ini disebut disebabkan karena ada faktor tak ada lagi kecocokan di antara keduanya.
“Kalau alasan detailnya kan kita nggak bisa jelasin karena sidangnya sidang tertutup ya, tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagilah dengan pasangan itu,” ujar Yoko M Sulaiman, kuasa hukum Aa Gym.