Abdurrahman Akan Menjalani Sidang Vonis Hari Ini
Bulatin.com – Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, akan melakukan sidang vonis, hari ini Jumat (22/6). Terdakwa kasus teror bom Thamrin itu bakal dijaga ketat hingga menambahkan personel jaga juga dilakukan.
” Kita melibatkan 378 orang kemungkinan, bisa tambah jadi 400. Kita tetap bagi dalam empat ring, ” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di konfirmasi di Jakarta, Kamis (21/6).
Semua lokasi pengadilan juga dipantau. Begitu juga akses menuju lokasi pengadilan. Termasuk juga penggeledahan pada siapa saja yang akan mendekati ruang sidang.
Kepolisian juga selalu berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Salah satunya terkait jadwal sidang lainnya yang ditiadakan.
” Pokoknya dalam, gedung sekitar, halaman, sampai diluar. Kemudian sidang hanya satu sidang saja. Tidak ada sidang (lainnya) dan sterilisasi tempat semua, ” sambung Indra.
Malah kepolisian tidak main-main dalam pengamanan sidang Aman. Penembak jitu juga disiagakan.
” Ada beberapa titik kita tempatkan (sniper) untuk memonitor hal-hal mencurigakan. Jika kita perlu melakukan tindakan tegas, kita siapkan, ” ungkap Indra.
Pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman. Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman.
” Menurut kami, tidak ditemukan beberapa hal yang memudahkan dalam perbuatan terdakwa, ” papar jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Keenam point itu adalah, yang pertama, Aman yaitu residivis kasus terorisme. Yang kedua, Aman patut diduga kuat jadi penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang beberapa jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Yang ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menyebabkan banyak korban. Khususnya aparat.
Ke empat, perbuatan Aman menyebabkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Selanjutnya, yang ke lima, perbuatan Aman sudah menghilangkan masa depan seseorang anak yang meninggal ditempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 %, serta lima anak alami luka berat yang dalam keadaan luka bakar dan sulit dipulihkan.
Terakhir, pandangan Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata bisa dibuka secara bebas sehingga bisa memengaruhi banyak orang.
Jaksa menilai perbuatan Aman sudah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai tidak mematuhi Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang sudah ditetapkan jadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai tidak mematuhi Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang sudah ditetapkan jadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.