oleh

Adik Vicky Prasetyo Diserang Kelompok Bersenjata

Adik Vicky Prasetyo Diserang Kelompok Bersenjata

Bulatin.com – Pada kali ini Juniorbola akan membahas Adik Vicky Prasetyo Diserang Kelompok Bersenjata.  Adik kandung artis kontroversial Vicky Prasetiyo menjadi korban pembacokan orang tak di kenal di jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Korban Harbowo mengalami luka bacok di bagian kaki dan tangan. Harbowo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat dia sedang nongkrong sambil bermain handphone.

Tiba-tiba didatangi oleh 7 orang sambil membawa benda tajam. tanpa banyak bicara, para kelompok tersebut langsung membacok Harbowo secara membabi buta pada bagian tangan dan kaki.

Hasilnya Harbowo tersungkur bersimbah darah membuat para pelaku leluasa mengambil barang berharga milik Harbowo. Usai menguras barang berharga Harbowo, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Harbowo.

Warga yang melihat korban terjatuh langsung melakukan pertolongan dan membawa Harbowo ke rumah sakit.

Keluarga Vicky Prasetiyo yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian itu kepolisiian di Sektor Cikarang Utara. Hingga saat ini kepolisian  masih melakukan penyelidikan terkaitnya kasus pembegalan sadis ini.

Harbowo mengatakan “Saya meminta polisi mengusut kasus ini karena saya gak tahu apa-apa dan tiba-tiba diserang begitu saja”.

Saat itu sang ibu menelepon bahwa adiknya menjadi korban pembacokan oleh sekelompok begal.

Vicky Prasetyo mengatakan “Informasinya dia lagi nongkrong sama temannya dengan bawa tiga motor. Saat lagi duduk tiba-tiba di serang”

Meski demikian Vicky mengaku belum mengetahui secara pasti motif penyerangan yang dialami sang adik. karena selama ini dia jarang bertandang ke rumahnya di daerah cikarang.

“Saya yakin Polisi pasti akan berkerja dengan sehinggas menemukan pelakunya” kata Vicky

Kepala Sub bagian humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Sukrisno mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Dugaan sementara motid penyerangan korban adalah perampokan karena harta benda korban raib digasak pelaku.

Apabila tertangkap mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.