oleh

Ahmad Dhani Mendapat Hukuman 18 Bulan Penjara

Ahmad Dhani Mendapat Hukuman 18 Bulan Penjara

Bulatin.com – Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Amar putusan dibacakan Hakim Ketua H. Ratmoho.

Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara atas masalah pendapat ajaran kedengkian (hate speech) yang dikerjakannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengecek dan mengadili masalah ini akan memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dapat dibuktikan dengan resmi dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana dengan menyengaja dan tiada hak memerintah lakukan sebarkan info dan ditunjukkan untuk memunculkan perasaan kedengkian atau permusuhan individu atau grup masyarakat spesifik berdasar pada ras, suku atau kelompok. Serta menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara,” katanya, Senin (28/1).

Tidak hanya itu, Ratmoho minta beberapa tanda bukti berbentuk diambil alih untuk dihilangkan.

“Mengambil keputusan tanda bukti berbentuk flash disk berbentuk isi screen shoot twitter. Tidak hanya itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dihilangkan lewat cara tidak diaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Lalu, satu e-mail dan account twitter pun dirampas dan dihilangkan,”

Ratmoho memandang Ahmad Dhani dapat dibuktikan melanggar masalah 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 Junto UU Nomer 11 Tahun 2008 mengenai ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengenai pertimbangan putusan tersebut, perihal yang memberatkan adalah menggelisahkan masyarakat, punya potensi memecah iris antar kelompok. Sedangkan yang memudahkan koperatif saat persidangan, dan tidak sempat diberi hukuman.