oleh

Bawaslu Jateng Tertibkan Puluhan Ribu APK Di Tempat Terlarang

Bawaslu Jateng Tertibkan Puluhan Ribu APK Di Tempat Terlarang

Bulatin.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menertibkan 27.981 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik tempat larangan. Penertiban dikerjakan karena melanggar ketentuan dan ketetapan saat 75 hari.

“Ketetapan APK yang dipasang dalam tempat larangan sangat banyak ada 27.669 buah seperti terpasang di mobil kendaraan umum 309 buah, serta APK yang memiliki kandungan materi dilarang sekitar 3 buah,” kata Divisi Humas dan Jalinan Antar Instansi, Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Minggu (9/12).

Rofiuddin menyebutkan untuk penertiban sendiri pihaknya menyertakan beberapa lembaga lainnya seperti Satpol PP, KPU Kabupaten dan Kota, serta Dinas Perhubungan untuk mencopoti alat kampanye.

“Tujuan yang kita copot berbentuk banner, poster, stiker, ataupun baliho yang terpasang di pinggir jalan raya,” tuturnya.

Sesuai dengan masalah 34 PKPU mengenai kampanye ikut mengamanatkan beberapa ketetapan berkaitan pemasangan alat peraga kampanye. Sedangkan masalah 298 ayat 2 UU 7/2017 mengenai pemilu mengatakan jika pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana pemilu dengan mempertimbangkan norma, estetika, kebersihan, dan keindahan kota ditempat dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi untuk larangan pemasangan APK laku dalam tempat beribadah, rumah sakit, tempat service kesehatan, gedung pemerintahan, ataupun sekolah dan universitas,” tuturnya.

Sedangkan untuk pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang jadi punya perseorangan atau badan swasta mesti dengan izin pemilik bangunan. Jadi dari itu, dia minta beberapa peserta pemilu agar taati ketentuan pemasangan APK. Agar nantinya tidak mengganggu keindahan beberapa pojok tata lokasi.

“Jadi semasing Pemda telah mengambil keputusan manakah saja zone yang dapat dipasangi alat peraga kampanye dan manakah saja zone yang tidak diijinkan dipasangi alat kampanye,” kata Rofiuddin.