oleh

Daftar Medsos Bakal Pakai Nomor HP

Bulatin – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara punya cara baru untuk menangkal penyebaran hoaks melalui media sosial. Pemerintah akan mewajibkan pencantuman nomor handphone (HP) ketika daftar akun baru media sosial (medsos).

Kebijakan ini dilakukan demi mempermudah kementeriannya mengetahui pemilik akun bila terjadi kasus-kasus tertentu.

“Untuk mempercepat pelayanan (juga) untuk yang buka account rujukannya mandatory harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak. Jadi kalau ditelusuri kita tidak tahu itu siapa. Akun palsu juga bisa. Jadi lebih jelas lagi si pemilik ponsel siapa,” kata Menteri Kominfo Rudiantara saat Rapat kerja Menkominfo Dengan Komisi I DPR tentang RKA dan RKP K/L Kemkominfo TA 2020, Selasa (18/6/2019).

Rudiantara mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada salah satu platform media sosial besar. Sayangnya, Rudiantara enggan menyebut nama platform medsos yang dimaksud.

Tahun lalu Kemenkominfo juga sudah mewajibkan pendaftaran kartu prabayar dengan menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.