Debitur KUR Sulteng Mendapat Perlakuan Khusus dari Pemerintah
Bulatin.com – Komite Kebijakan Pembiayaan buat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang di pimpin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan memberi perlakuan spesial
buat debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak musibah gempa bumi dan tsunami yang
menempa daerah Sulawesi Tengah, September 2018 yang lalu.
Darmin mengatakan, tata cara perlakuan khusus pada kredit atau pembiayaan bank di daerah itu,
merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 mengenai Perlakuan
Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena
Bencana Alam.
Selain itu, OJK juga sudah mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No.33/KDK.03/2018
mengenai Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi
Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus pada Kredit atau Pembiayaan Bank.
“Kemudahan KUR akan dikasihkan pada debitur yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Tengah,”
papar Darmin seperti diambil dari siaran persnya, Junat 28 Desember 2018.
Darmin mengatakan, perlakuan khusus pada debitur KUR itu diberikan, bila agunan penambahan
atas KUR hilang dan/atau berpindah tempat, jadi debitur tidak perlu ajukan agunan tambahan
baru, dengan suku bunga KUR ditetapkan sebesar tujuh persen efektif per tahun.
Lalu, KUR dengan debitur yang telah meninggal, dapat langsung diklaim pada bank penyalur. Dan,
penyaluran KUR dapat diberikan kembali pada debitur eksisting kredit komersial, yang usahanya
terkena dampak musibah alam bila debitur itu mengalami perubahan status usaha jadi UMKM.
Selain itu, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan bila kredit atau pembiayaan produktif
yang mempunyai maksimal kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama
60 hari. Lalu waktu tenggang pembayaran cicilan atau Grace Period dengan diserahkan pada
penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.