Jakarta – Bila dibandingkan dengan dewan pengawas di lembaga penegak hukum lainnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK punya kewenangan yang paling sakti. Kewenangan Dewas KPK masuk sampai penyadapan dalam penyelidikan KPK.
Dilansir dari berbagai peraturan dan perundang-undangan terkait, Kamis (19/9/2019), berikut ini perbandingan kewenangan pengawas di tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengawasi Polri, Komisi Kejaksaan RI (Komjak) yang mengawasi Kejaksaan, dan terakhir ada Dewan Pengawas KPK.
1. Kompolnas
a. Fungsi
-Pengawasan kinerja Polri
-Memantau dan menilai kinerja dan integritas Polri
b. Tugas
-Membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri
-Memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
c. Wewenang
-Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran ke Presiden yang berkaitan dengan anggaran, SDM, dan pengembangan sarana-prasarana Polri
-memberikan saran dan pertimbangan ke Presiden untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri
-menerima saran dan keluhan masyarakat soal kinerja kepolisian dan menyampaikannya ke Presiden
2. Komjak
Tugas dan wewenang Komjak diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Berikut ini rinciannya sesuai dengan Bab II Perpres tersebut.
a. Tugas
-melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
-melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
-melakukan pemantauan dan penilaian atas koordinasi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan
b. Wewenang
-menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
-meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan
-meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan
-melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan
-mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan
-mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa
3. Dewas KPK
Peraturan mengenai Dewan Pengawas KPK tercantum dalam UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK alias revisi UU KPK yang telah disahkan menjadi UU lewat rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9) kemarin. Berikut ini aturan pengawas KPK yang beranggotakan lima orang itu.
Tugas
-mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
-memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sebagaimana diatur dalam UU ini juga, penyadapan masuk dalam ranah penyelidikan serta penggeledahan dan penyitaan masuk dalam ranah penyidikan.
-menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
-menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh pimpinan dan pegawai KPK
-menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
-melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali