oleh

Diadili Kasus Suap Bupati Labuhan Batu Meneteskan Air Mata Dipersidangan

Diadili Kasus Suap Bupati Labuhan Batu Meneteskan Air Mata Dipersidangan

Bulatin.com Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumut, Pangonal Harahap (49), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12). Ia didakwa sudah terima Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari entrepreneur.

Tuduhan pada Pangonal dibacakan tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati nonaktif ini didakwa sudah lakukan tindakan yang ditata dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pergantian atas Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, penuntut menuturkan, Pangonal menjadi Bupati Labuhan Batu, sudah lakukan beberapa tindakan bersambung, yaitu terima hadiah berbentuk uang yang semuanya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari entrepreneur Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berjalan semenjak 2016 sampai 2018 dan dikasihkan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

“Walau sebenarnya didapati atau pantas disangka jika hadiah atau janji tersebut dikasihkan untuk menggerakkan supaya lakukan atau tidak lakukan suatu dalam jabatannya,” kata penuntut membacakan dakwaannya.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu dikasihkan Asiong supaya terdakwa memberi beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Biaya 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Serta, terdakwa juga memang memerintah jajarannya untuk memberi project pada perusahaan Asiong.

Sesudah pembacaan tuduhan, Pangonal dan penasihat hukumnya tidak mengemukakan eksepsi atau keberatan. Persidangan juga ditunda sampai minggu kedepan untuk dengarkan info saksi-saksi.

“Yang akan kami tunjukkan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee project yang berada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu,” kata Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, selesai persidangan.

Menangis

Sesaat Pangonal duduk bersama dengan keluarganya di bangku pengunjung ruangan sidang. Ia terlihat mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sekalian menangis. Mereka juga tampak menangis bersama dengan disana.

Pangonal duduk di kursi terdakwa sesudah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Ia dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena disangka terima suap.