oleh

Diduga Lakukan Penipuan 10 Miliar Farhat Abbas Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan 10 Miliar Farhat Abbas Dilaporkan Ke Polisi

Bulatin.com – Pengacara kondang Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang tertera dalam nomer LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019. Farhat dipolisikan oleh korbannya yaitu seorang advokat Elza Syarief.

“Iya benar dilaporkan pada Senin, 28 Januari 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat di konfirmasi, Jumat (1/2).

Dalam laporan Elza yang melalui pengacaranya bernama Asnawi Patanjengi, disangka Farhat sudah lakukan penipuan sebesar Rp 10 miliar. Dalam laporan itu pun tercantum dua orang saksi bernama Roni Sapulete dan Siska.

Atas laporan itu, Argo tidak menuturkan dengan detil urutan penipuan Rp 10 miliar tersebut. “Kelak didapati alurnya jika telah dicheck pelapornya atau korbannya,” kata Argo.

Farhat Abbas terancam dikenakan Pasal 378 dan masalah 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan. Dengan intimidasi hukuman optimal empat tahun penjara.