Empat Siswa SMA Di Dumai Setubuhi Temannya
Bulatin.com – Siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Dumai Provinsi Riau dicabuli empat temannya secara bergilir. Korban mengaku terpaksa karena diancam akan dibunuh dan foto bugilnya disebar jika menampik dan melawan.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan menyebutkan, dua dari empat pelaku pencabulan sudah ditangkap. Sedangkan dua lainnya masih tetap diburu polisi karena melarikan diri setelah kejadian.
” Total pelaku ada empat. Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya, dua pelaku yang lain masih buronan, ” papar Restika kepada merdeka. com, Sabtu (12/5).
Restika menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis (3/5) sekitar jam 16. 30 WIB. Waktu itu korban menceritakan perbuatan bejat empat temannya pada salah seorang guru sekolah. Selanjutnya, sang guru memberi tahu kepada orang tua korban.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melapor ke polisi. Atas dasar laporan itu, polisi menangkap RM dan RS. Sedangkan dua tersangka lainya, Fz dan Hr masih diburu.
” Keempat tersangka ini memaksa dan memegangi krban agar tidak melawan. Mereka melakukannya secara bergantian, di rumah salah satu tersangka, Fz, ” kata Restika.
Tidak hanya hari itu saja, di lain hari para pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu. Korban tidak mau dan melawan, namun para pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto bugilnya ketika diperkosa pertama kali.
Selain itu, pelaku juga akan membunuh korban bila melaporkan kejadian itu ke orang lain dan polisi. Karena ancaman itu, korban ketakutan dan terpaksa tidak berani melawan.
Namun lama kelamaan korban tidak tahan dan berniat melaporkan peristiwa itu kepada salah satu gurunya. Sang guru yang awalnya curiga lihat siswinya itu sering melamun dan terlihat menyendiri menanyakan apa yang terjadi. Saat itulah korban bercerita kejadian pahit yang dialaminya.
” Setelah mendengar pengakuan korban, guru tersebut menemui orang tua korban dan menceritakan kembali peristiwa itu. Setelah itu, kasus tersebut dilaporkan dan diselidiki hingga akhirnya dua pelaku di tangkap, dua lainnya sudah kabur setelah peristiwa, dan masih buronan, ” pungkas Restika.
Polisi akan menjerat dua tersangka inisial RM dan RS dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.