oleh

Gadis 16 Tahun Di Bogor Meninggal Karena Depresi

Gadis 16 Tahun Di Bogor Meninggal Karena Depresi

Bulatin.com – FN, gadis berumur 16 tahun , warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meninggal dunia setelah jadi korban pemerkosaan yang dikerjakan oleh sekelompok remaja. Sebelum meninggal, korban yang masih berstatus pelajar kelas dua di salah satu SMK itu alami depresi berat karena perlakuan bejat yang diterimanya. Gadis 16 Tahun Di Bogor Meninggal Karena Depresi

Gadis 16 Tahun Di Bogor Meninggal Karena Depresi

Korban digilir bergantian oleh para pelaku yang berjumlah delapan orang di salah satu rumah kosong di lokasi Citeureup, Kabupaten Bogor, akhir Juni 2018 lalu .

Tragis untuk keluarga FN. Mereka baru mengetahui anak gadisnya jadi korban pemerkosaan setelah dia meninggal.

Polisi yang terima laporan dari keluarga korban, langsung bergerak lakukan penyelidikan atas masalah tersebut . Akhirnya, tujuh orang pelaku diamankan. Sementara satu orang masih diburu petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

Ke-7 pelaku yang telah diamankan berini sial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22).

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan , korban meninggal disebabkan mengalami depresi berat. Dia mengungkapkan, keluarga korban baru tahu anaknya jadi korban pemerkosaan setelah teman korban menceritakan peristiwa tragis itu .

” Satu minggu sesudah kejadian (perkosaan) itu , korban alami gangguan psikis. Korban tidak ingin makan , kondisinya semakin drop. Dari situ pihak keluarga merasa curiga, ” katanya di Mapolres Bogor, Jumat (13/7).

Berdasar pada hasil pemeriksaan, dia mengungkap, para pelaku telah merencanakan memerkosa korban. Dicky menjelaskan, FN dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya korban lalu dibawa ke rumah kosong di daerah Citeureup.
” Korban dijebak. Didalam rumah itu sudah ada teman-teman pelaku yang lain. Kurun waktu dekat masalah ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka telah ditetapkan tersangka, ” tegasnya.

Lanjutnya, dua dari tersangka pemerkosaan itu masih di bawah usia. Sebab itu , polisi akan menjeratnya dengan Masalah Undan g-undan g Perlindungan Anak.

” Kita kenakan Pasal 81 Undan g-undan g 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman paling lama 15 tahun penjara. Kita lapis juga dengan Pasal KUHP, ” tutup Dicky.