oleh

Ini Besaran Poin dari Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Polri menerbitkan peraturan penandaan terhadap SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin. Setiap pelanggaran akan mendapatkan poin sesuai kategori tergantung besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
Pemberian tanda atau data pelanggaran terhadap SIM untuk pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Besaran poin penandaan terhadap SIM ini dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada pasal 35 Perpol No. 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

“Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin,” demikian bunyi Pasal 36 Perpol No 5/2021, seperti dikutip detikcom, Jumat (4/6/2021).

Lalu, bagaimana pengkategorian poin tersebut? Berikut selengkapnya:

A. Poin pelanggaran lalu lintas

– 5 (Lima) Poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

a. Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1)
b. Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1)
c. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan lain jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama lampu rem (Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2),
d. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3)
e. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)
d. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)
e. Melanggar aturan gerakan lalu lintas (Pasal 287 ayat 3)
f. Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)
g. Menerobos perlintasan kereta api (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a)
h. Berbalapan di jalan ( Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b).

– 3 (Tiga) poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

a. Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (Pasal 279 UU LLAJ)
b. Tidak memasang pelat nomor kendaraan (Pasal 280)
c. Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
d. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2),
e. Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)
f. Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),
g. Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) sebagaimana pada Pasal 288 ayat (1)
h. Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat 3)
i. Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJ
j. Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJ
k. Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJ
l. Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

– 1 (Satu) poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal
304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

B. Pelanggaran kecelakaan lalu lintas

Poin tilang untuk kecelakaan lalu lintas, meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin:

– 12 (dua belas) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

– 10 (sepuluh) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

– 5 (lima) poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran lalu lintas yang berulang ini akan mendapatkan akumulasi poin. Jika pelanggaran yang dilakukan sesudah mencapai akumulasi 12 poin, maka akan diberikan penalti 1 (satu) dan jika akumulasi pelanggaran telah mencapai 18 poin maka akan diberikan penalti 2.

“Pemilik SIM yang mencapai 12 poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan,” demikian bunyi Pasal 28 Perpol No 5/2021.

Bagi pemilik SIM yang mendapatkan penalti 1 harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin, maka diberikan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.