oleh

Jaksa KPK Sebut Hukuman Fredrich Terlalu Ringan

Jaksa KPK Sebut Hukuman Fredrich Terlalu Ringan

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan kasasi atas vonis terdakwa Fredrich Yunadi. Usaha hukum akhir itu dikerjakan sebab terdakwa perintangan proses hukum korupsi e-KTP itu masih divonis tujuh tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“KPK sudah kemukakan Kasasi untuk FY. Lebih detil argumentasi hukum serta fakta-fakta akan di jabarkan pada ingatan kasasi kelak,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di konfirmasi awak media, Rabu, 24 Oktober 2018.

Jaksa KPK, M Takdir Suhan, menjelaskan salah satunya fakta pihaknya meniti Kasasi karena hukuman bekas pengacara Budi Gunawan itu tambah lebih rendah dari tuntutan. Tim Jaksa KPK menuntut Fredrich diberi hukuman 12 tahun penjara.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Fredrich Yunadi divonis bersalah karena menghadang proses hukum KPK pada bekas Ketua DPR RI Setya Novanto. Fredrich juga diganjar hukuman 7 tahun penjara.

Akan tetapi di tingkat banding, majelis hakim masih memutuskan 7 tujuh tahun, walau ada dissenting opinion dari salah satunya anggota majelis Jeldi Ramadhan. Ia memandang putusan 7 tahun pada advokat yang halangi proses penyelidikan KPK itu sangat mudah.

Menurut Jeldi, Fredrich semestinya divonis 10 tahun bui.