oleh

Jokdri Diyakini Turut Serta dalam Pengaturan Skor

Jokdri Diyakini Turut Serta dalam Pengaturan Skor

Bulatin.com – Polisi menyinggung Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, berpotensi jadi terduga kasus sangkaan pengaturan skor pada pertandingan sepakbola di Liga Indonesia. Sejauh ini lelaki yang akrab disapa Jokdri tersebut telah diputuskan jadi tersangka sangkaan perusakan barang bukti bersangkutan penataan skor.

“Itu rangkaian. Rangkaian adanya penataan skor di Liga 3,” kata Ketua Satuan Tugas Anti Mafia Sepakbola, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo di Kantor Divisi Humas Polri, Sabtu 16 Februari 2019.

Hendro menambahkan, yang dilaksanakan Jokdri sekarang, yaitu menyuruh pesuruhnya merusak barang bukti diperkirakan kuat masih sehubungan dengan penataan skor. Maka dari itu, menurutnya penggeledahan apartemen dan ruang kerja Jokdri juga dipercayai masih sehubungan dengan penataan skor.

“Sehingga kami kumpulkan bukti-bukti dan kerjakan geledah di (ruang kerja Jokdri di) PSSI. Pada ketika geledah kemudian ke Rasuna (apartemen Jokdri),” ujar Hendro.

Jokdri diputuskan sebagai tersangka sebab merusak barang bukti bersangkutan penataan skor. Dia diputuskan sebagai terduga pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Jokdri dirasakan sebagai aktor intelektual yang menyuruh tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar mengerjakan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola sejumlah waktu lalu.

Dia menyuruh ketiganya mengerjakan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke lokasi yang sudah disegel polisi. Kemudian memerintahkan mengerjakan perusakan barang bukti dan pencurian memungut laptop berhubungan kasus sangkaan pengaturan skor.

Usai diputuskan jadi tersangka, polisi mengerjakan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain tersebut polisi pun menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun mengerjakan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk menangkal Jokdri terbit negeri guna 20 hari ke depan.