oleh

Kejati Riau Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Tugu Anti Korupsi

Kejati Riau Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Tugu Anti Korupsi

Bulatin.com Penyelidikan pendapat tindak pidana korupsi pembangunan Tugu Anti Korupsi di Ruangan Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru, disetop Kejati Riau. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan jaksa walau awal mulanya sudah mengambil keputusan tujuh terduga.

“Masalah ini di stop karena kemauan jahat masuk jadi tindak pidana korupsi itu tidak dapat dibuktikan,” tutur Asisten Pidana Spesial Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan, Senin (10/12).

Subekhan mengatakan penghentian perlakuan masalah yang diikuti dengan terbitnya SP3 tersebut sesudah dikerjakan proses pelajari pada masalah yang sudah menyeret 9 orang terduga yang lain ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sembilan terduga itu salah satunya sudah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruangan, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro sebagai relasi, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Paling akhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Pada mereka, sudah ditempatkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Selanjutnya, Ichwan Sunardi yang saat itu menjabat Ketua Grup Kerja (Pokja) Unit Service Penyediaan (ULP) Propinsi Riau dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya. Dan Yusrizal adalah Petinggi Pembuat Prinsip (PPK). Tiga nama paling akhir kini tengah melakukan proses sidang.

Menurut Subekhan, dari tujuh terduga yang diyakinkan akan masih hirup hawa bebas sesudah SP3 tersebut, tiga salah satunya adalah anggota Team Provisional Hand Over (PHO) atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Mereka dinilai tidak mempunyai kemauan jahat lakukan korupsi dalam project yang dikerjakan tahun 2016 lalu.

“Panitia PHO, semua itu di stop. Dirinya terikut istilahnya, tetapi bukan orang yang punya niat jahat untuk lakukan korupsi,” katanya.

Team PHO itu sangat terpaksa terima hasil kerja karena saat itu RTH sudah diresmikan pemakaiannya. Malah, peresmian dikerjakan langsung oleh beberapa petinggi daerah dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Mengakibatkan, saat itu mereka tiada fikir panjang ikut di tandatangani hasil kerja.

“Hingga mereka terikut, istilahnya, bukan orang yang miliki mainsrea (kemauan jahat),” katanya.

Waktu disinggung nama Team PHO yang lolos dari jeratan hukum itu, Subekhan mengakui lupa. Akan tetapi, ia menjelaskan ada lima orang yang bertindak selaku Team PHO.

“Tetapi Team PHO itu 5 orang. Satu telah di stop dahulu jaman Pak Sugeng (Sugeng Riyanta, Aspidsus Kejati Riau awal mulanya). Yang empat ini kita pelajari kembali karena tindakannya,” tambah Subekhan.

Dari info yang dikumpulkan, Team PHO yang di stop perkaranya, salah satunya Adriansyah dan Akrima ST, dan Silvia. Tidaklah sampai di situ, penghentian penyelidikan ikut dikerjakan pada tiga orang anggota Pokja.

“Hasil pelajari paling akhir, desakan bukti persidangan dan bukti penyelidikan ikut, jika tiga orang tidak hanya daripada yang dua (Ichwan Sunardi dan Hariyanto) itu, sudah melaksanakan pekerjaan seperti harusnya,” tuturnya.

Project RTH Tunjuk Supaya Jujur dan berkarakter kuat dibuat pada tahun 2016 dengan biaya Rp8 miliar. Dari biaya itu, dialokasikan Rp450 juta untuk bangun Tugu Jujur dan berkarakter kuat atau yang dikatakan sebagai Tugu Anti Korupsi.

Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya lambang bangunnya Riau menantang korupsi.

Dalam perjalanannya, pendapat korupsi itu diatasi dengan menyertakan pakar multidisiplin pengetahuan. Tindakan menantang hukum berlangsung bukan pada penganggaran akan tetapi pada proses dari lelang sampai pembayaran.

Dari konstruksi hukum yang dijumpai penyidik, ada tiga mode perbutan menantang hukum. Pertama, penyusunan tender dan eksperimen dokumen penyediaan.

Lantas ke-2, diketemukan juga bukti project ini langsung dan tidak langsung ada peranan dari pemangku kebutuhan yang harusnya lakukan pengawasan akan tetapi tidak dikerjakan. Ke-3, diketemukan bukti project ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.