Kelanjutan Sidang Joko Driyono
Bulatin.com – Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, akan jalani sidang ke-2 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5), dengan jadwal dengarkan info saksi serta lihat tanda bukti di persidangan. Kelanjutan Sidang Joko Driyono
Sidang pertama masalah hukum Jokdri cuma dengarkan tuduhan umum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/5). Pada sidang itu, Jokdri lewat team pengacaranya menyebutkan tidak keberatan atas tuduhan yang dibacakan JPU.
Team pengacara Jokdri minta Majelis Hakim untuk langsung ke pembuktian dengan mendatangkan saksi masalah. Dalam tuduhan, ada empat nama yang dimaksud jadi saksi dalam masalah Jokdri.
Mereka ialah Muhamad Mardani Mogot (sopir pribadi Joko Driyono), Mus Muliadi, Abdul Gofur alias Salim (Office Boy sisa kantor PT. Liga) dan Kuat Afiat, Direktur Penting Persija Jakarta. Keempatnya bisa saja ada pada persidangan ini hari jadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut seperti yang diutarakan oleh satu diantara Kuasa Hukum, Joko Driyono, Andru Bimaseta Siswodiharjo. Menurut dia saksi tidak dari kelompok PSSI, tetapi yang berkaitan dengan masalah Jokdri.
Terkecuali Kuat, ke-3 saksi telah terlebih dulu ditangkap pihak Satgas Antimafia Bola Polri. Tetapi, ketiganya tidak ditahan sebab dipandang kooperatif pada penyidik dalam kontrol.
Dalam tuduhan dijelaskan Kuat adalah orang yang pertama-tama memberitahu Jokdri bila ruang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di Rasuna Office Park sudah dipasang garis polisi.
“Jika di hari Kamis 31 Januari 2019 saksi Kuat Afiat yang tahu ruang kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park [ROP] DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah dikerjakan pemasangan garis polisi serta menyampaikannya pada terdakwa lewat aplikasi Whatsapp dari nomer handphone dengan isi yang pada intinya kantor ROP dikunjungi polisi serta terdakwa jawab lewat nomer telephone punya terdakwa yang dalamnya kehadiran polisi itu berkaitan Komisi Disiplin [Komdis],” sebut Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendardi, waktu membacakan tuduhan umum dalam sidang pertama, Senin (6/5) kemarin.
Lalu Mus Muliadi bersama dengan Mardani Mogot bekerja menerobos kantor Komdis PSSI yang telah digaris polisi atas perintah Jokdri. Kedua-duanya menyelamatkan CCTV, dokumen, serta laptop punya Jokdri, sesaat Salim yang bekerja untuk menyelamatkan barang itu.
Jokdri diputuskan jadi terduga masalah pendapat pencurian dengan pemberatan serta atau hilangkan barang untuk pembuktian serta atau menghambat kontrol. Dia disangkakan melanggar Masalah 363 KUHP atau Masalah 235 KUHP atau Masalah 233 KUHP atau Masalah 232 KUHP atau Masalah 221 KUHP juncto Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta terancam hukuman pidana 13 tahun sembilan bulan penjara.