Kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh keluarga Gen Halilintar terhadap rumah rekaman Nagaswara terus bergulir.
Pada Rabu (5/2/2020) pekan depan, sidang dengan agenda pembuktian tetap dilaksana tanpa atau adanya perwakilan Gen Halilintar.
“Ya kita panggil lagi. Kita mohon pengadilan untuk melakukan pemanggilan lagi. Kita tetap sidang (jika Gen Halilintar absen), saya tetap akan membuktikan gugatan saya, kan seperti itu. Tetap ada keputusan,” kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Keluarga Gen Halilintar diketahui mangkir dalam pemanggilan sidang pertama, kedua dan ketiga. Bahkan pihak Nagaswara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memasang iklan untuk pemanggilan Gen Halilintar.
“Sudah maksimal memang iklan. Kalau panggilan itu kan ada dua, ditempel di Walikota sama iklan koran. Karena memang secara efektif Walikota jarang diketahui, ya tapi hukum acaranya ya memang harus ditempel di kantor Walikota,” ungkapnya.
Berbagai upaya tersebut sudah dilakukan untuk menemui pihak tergugat yaitu, Gen Halilintar. Namun rupanya usaha pemanggilan itu tidak mendapatkan respon.
“Iya sudah dilakuin semua. Domisili dia (Gen Halilintar yang kita tau di Selatan ya. Terpampang (iklan pemanggilan) di sana (Walikota Jakarta Selatan),” imbuhnya.
“Karena alamat terakhir di sana kan, Kebayoran Lama kalau nggak salah. Saya lupa alamat lengkapnya. Dua-duanya (alamat) sama Kebayoran Lama,” timpal Yos.
Hingga berita ini diterbitkan, Suara.com sudah mencoba menghubungi pihak Gen Halilintar namun tidak direspon. Kekinian, mereka masih menghabiskan momen liburan di Amerika Serikat.
Diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui keduaorangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara. Mereka dianggap melanggar hak cipta lantaran keluarga Halilintar dianggap mereproduksi ulag lagu “Lagi Syantik” yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Rombak Lagu ‘Lagi Syantik’ tanpa Izin, Gen Halilintar Dituntut
Jakarta – Gen Halilintar dituntut oleh dapur rekaman Nagaswara lantaran diduga telah melanggar hak cipta lagu Lagi Syantik milik Siti Badriah. Mereka diketahui telah mengubah lirik dan aransemen Lagi Syantik tanpa seizin Nagaswara.
Pihak Nagaswara sendiri telah menggugat Gen Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/1). Lewat kuasa hukumnya, Yosh Mulyadi, Nagaswara mengaku mengalami kerugian dari segi materil dan imateril. Sayangnya, Yosh enggan menyebut secara detail.
“Ada materil, kalau masuk gugatan kita sudah ngomong materil ya dan imateril. Cuma besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan,” ujar Yosh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilansir dari Detik.com, Rabu (29/1).
“Ya sekitar itu lah (kerugian materil milliaran)” sambungnya.
Pelanggaran hak cipta itu kemudian dikaitkan dengan hak moral oleh Nagaswara. Mereka juga meminta ada kepastian hukum dan efek jera terhadap para pelanggar hak cipta.
“Kalau kerugiannya jelas pelanggaran hak cipta karena ada Lagi Syantik versi klien saya dan versi Halilintar kan. Kalau dalam hukumnya hak moral sih,” jelas Yosh.
“Kepastian hukum, campaign hak cipta, kalau efek jera jelas ya bahwa hak cipta itu ada hukumnya,” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar dari pihak Gen Halilintar terkait tudingan pelanggaran hak cipta tersebut.