Kemenhub Memberi Aturan Baru Untuk Taksi Online
Bulatin.com – Kementerian Perhubungan membuka kesempatan buat masyarakat mendaftarkan secara perseorangan menjadi pengemudi taksi online. Hal tersebut diatur dalam peraturan baru taksi online yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 mengenai Penyelenggaraan Angkutan
Sewa Khusus.
Dalam ketentuan sebelumnya, untuk menjadi pengemudi taksi online diwajibkan memiliki badan
hukum atau minimal koperasi.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan, dengan adanya PM 118 ini
jadi aturan sebelumnya yang mengatur jika untuk mendaftarkan sebagai pengemudi taksi online
mesti lewat koperasi dibatalkan. Kini, seluruh penduduk yang ingin jadi pengemudi taksi online
bisa mendaftarkan secara perseorangan.
“Dengan adanya PM ini jadi perseorangan berdasarkan Undang-Undang UKM, ini kita akomodasi.
Jadi perseorangan diakomodasi,” kata Yani di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.
Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, sebenarnya memang hanya ada empat badan hukum yang beroperasi sebagai angkutan umum, di
antaranya ialah BUMN, BUMD, PT dan Koperasi. Perseorangan jadi salah satu yang diakomodir
melalui PM 118 itu.
“Ini yang juga dituntut oleh driver perseorangan ialah bagaimana mereka bisa masuk,” tuturnya.
Untuk aturan tentang tarif, Yani melanjutkan, Kemenhub tetap mengatur tarif taksi online
secara global. Berarti Kemenhub menentukan tarif wilayah satu dan wilayah dua.
“Saya berikan contoh, wilayah satu tarif bawah Rp3.500 dan tarif atas Rp6.500 artinya bermain
di situlah pemerintah daerah juga begitu. Ya, artinya kepastian untuk masyarakat jadi jelas,
kira-kira itu,” tuturnya.