oleh

Kenali Lebih Dalam Hukum Pemakaian Kosmetik Saat Puasa

Kenali Lebih Dalam Hukum Pemakaian Kosmetik Saat Puasa

Bulatin.com – Ramadan adalah bulan di mana umat Islam menahan diri dari kesenangan sehari-hari, seperti makan, minum, dan melakukan hubungan seksual di siang hari.

Inti dari ibadah puasa sepanjang hari selama satu bulan penuh adalah mendekatkan diri kepada Tuhan, meningkatkan kepedulian sosial, dan fokus beribadah. Ada juga yang mengatakan bahwa saat ini waktunya untuk lebih mengurangi hal-hal berlebih dalam hidup seperti musik, kosmetik, pasta gigi.

Beberapa hal itu kadang menjadi perdebatan, termasuk bolehkah menggunakan make-up pada saat puasa? Aturan umum adalah bahwa jika tidak dikonsumsi dan tidak masuk ke tenggorokan, itu baik untuk digunakan.

“Semua jenis persiapan yang digunakan di luar tubuh, apakah diserap melalui kulit atau tidak, dan apakah itu untuk perawatan, melembapkan, mempercantik atau tujuan lainnya, tidak membatalkan puasa kecuali tertelan oleh orang yang berpuasa,” kata ulama besar di Arab Saudi, Shaykh Muhammad Saalih-al-Munajjid, seperti dilansir dari Metro.

Dia mengatakan hal yang sama berlaku pada sabun dan krim yang digunakan untuk mempercantik wajah dan diterapkan di permukaan kulit, termasuk henna, make-up dan sejenisnya.

“Tidak ada salahnya menggunakannya bagi orang yang berpuasa, tetapi riasan tidak boleh digunakan jika itu bisa membahayakan wajah,” ujarnya.

Penggunaan make-up sempat menjadi perdebatan lantaran beberapa make-up yang tahan air akan mempengaruhi saat berwudhu karena air tidak bisa menyerap ke permukaan kulit. Hal ini sama seperti cat kuku yang juga dilarang dalam agama Islam. Karena itu, untuk menjaga agar ibadah terjaga, disarankan untuk menggunakan make-up usai mencuci wajah atau memilih make-up yang menyerap air.