oleh

Kepala Desa Di NTT Ditangkap Karena Terlibat Perdagangan Orang

Kepala Desa Di NTT Ditangkap Karena Terlibat Perdagangan Orang

Bulatin.com – Kepala Desa Lima Koli, Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur, Hermes Kila (56), ditangkap Polda NTT, karena ikut serta masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hermes ditangkap pada 27 April 2018 dan segera ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kupang Kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Bambang Hermanto pelaku yaitu kepala desa yang sedang menjabat untuk periode kedua. Selain HK, polisi juga menangkap Jhon Kila (47) yang berasal dari Kabupaten Rote yang bertugas sebagai pembuat identitas palsu untuk beberapa korban yang direktur oleh HK.

Bambang menjelaskan masalah TPPO ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2007 yang mana masalah itu melibatkan korban dengan nama Naomi Hailitik yang pada tahun tersebut masih berusia 13 tahun. Akan tetapi pasca-menghilangnya Naomi pada tahun 2007 itu, orang tua korban justru tidak malaporkan menghilangnya anak mereka ke kepolisian karena masih mencarinya.

Baru pada tahun 2017, orang tua korban memberikan laporan ke Polda hingga pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap HK dan JK.

Bambang menambahkan masalah ini bermula pada Mei 2007. Naomi yang masih berumur 13 tahun direkrut tanpa sepengetahuan orang tuanya dan juga tidak membawa dokumen resmi.

Saat diambil oleh HK, Korban langsung dibawa oleh HK menuju Kupang dan langsung dijemput oleh JK yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Perusahaan penyalur tenaga kerja dan lalu diproses untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia.

” JK membuat sejumlah dokumen palsu baik itu memalsukan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal, ” kata Bambang kepada wartawan di Kupang, Rabu (2/5), seperti diberitakan Antara.

Atas masalah ini baik HK dan JK disangkakan pasal 6 pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007 mengenai pemberatasan TPPO junto pasal 103 ayat 1, junto pasal 35 huruf C. Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.