oleh

Kesal Tidak Dibayar Seorang Pria Pukuli Pemasok Tanah Proyek

Kesal Tidak Dibayar Seorang Pria Pukuli Pemasok Tanah Proyek

Bulatin.com – Joni Albert Monim alias Bobi (39) seorang pengatur lalu lintas dilaporkan ke polisi sesudah lakukan tindak penganiayaan pada korbannya, Andi Hadi Wijaya (39), pemasok tanah uruk proyek tol Malang-Pandaan. Tersangka lakukan pemukulan karena sakit hati tidak diberi uang sesuai yang dijanjikan oleh korban.

” Korban dipukul karena pelaku sakit hati merasa diingkari, ” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni, Kamis (12/7).

Farid mengatakan , korban dan pelaku sama-sama bekerja untuk proyek jalan tol. Pelaku menjadi pengatur jalan sementara korban menjadi pemasok tanah uruk proyek.
Korban dipandang mengingkari janjinya pada pelaku dan teman-temannya. Pelaku semula merasa dijanjikan akan dikasih uang, akan tetapi janji tidak juga dipenuhi.

Pelaku pun melakukan penganiayaan dengan memukul wajah dan dada korban di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong dengan berkali-kali sampai mengakibatkan mata kiri korban luka mengeluarkan darah dan bengkak.

Disebabkan kejadian itu , korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pakis. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Tindak Pidan a Penganiayaan dan langsung diamankan Rabu (11/7) oleh Unit Reskrim Polsek Pakis.