oleh

Kondisi Vanessa Membaik Polisi Terbitkan Surat Perintah Penahanan

Kondisi Vanessa Membaik Polisi Terbitkan Surat Perintah Penahanan

Bulatin.com – Polisi menyerahkan surat perintah penahanan pada artis Vanessa Angel pada Kamis (31/1) siang. Surat ini dikasihkan saat Vanessa melakukan perawatan di dalam rumah sakit karena didiagnosa dokter menanggung derita maag kronis.

Kuasa hukum Vanessa mengaku ada surat penahanan dari polisi. Milano menyatakan sudah terima surat pemberitahuan perintah penahanan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

“Surat perintah penahanan telah kita terima tadi siang. Jadi statusnya sudah tahanan,” katanya pada merdeka.com saat didapati di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Menurut Milano, walau berstatus tahanan, akan tetapi karena Vanessa masih sakit. Hingga ia sangat terpaksa dirawat di dalam rumah sakit. “Masih juga dalam perawatan,” imbuhnya.

Sesaat itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan sesudah keluar dari IGD (Instalasi Kritis Darurat) dan dirawat dalam ruangan perawatan, jadi dengan resmi surat perintah penahanan dikeluarkan.

“Berarti Vanessa Angel telah resmi ditahan meskipun materialnya yang berkaitan masih di dalam rumah sakit dan tidak ada di tahanan,” katanya.

Barung menuturkan, surat perintah penahanan awal mulanya tidak dikeluarkan karena pada saat kontrol pada Rabu (30/1) lalu Vanessa jatuh sakit. Atas fakta kemanusiaan dan kesehatan, polisi belumlah meredam Vanessa dengan fisik.

“Untuk masalah VA, Polda Jatim tidak menggunakan kacamata kuda, lakukan penegakkan hukum dengan lakukan seperti yang diputuskan konstitusi ini. Tapi kita lihat pun keadaan yang berkaitan. Waktu ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara, dikarenakan sakit maag kronis,” katanya.

Ia memberikan, penyidik sudah mengkonfirmasi ke rumah sakit. Akhirnya, Vanessa memang didiagnosa sakit maagnya kambuh sehingga mesti dikerjakan rawat inap.

“Serta seperti yang dikatakan tempo hari dengan resmi melalui Polda Jatim akan dikerjakan yang namanya penahanan, ini kita kerjakan yang namanya elastisitas lihat dibanding kemanusiaan dan kesehatan. Hingga surat perintah penahanan akan dikerjakan mundur lihat situasi yang mesti kita hadapi dalam rencana penegakan hukum yang bertoleran, yang fleksibel,” imbuhnya.

Di konfirmasi apa akan meredam Vanessa sesudah keluar RS, Barung menyatakan tim dokter forensik akan lakukan penilaian terlebih dulu.

Awal mulanya, polisi mengambil keputusan penahanan pada artis Vanessa Angel berkaitan dengan penyebaran content asusila dalam masalah prostitusi online.

Kepastian ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dia menyatakan, saat ini Vanessa Angel sedang melakukan proses administrasi berkaitan dengan penahanannya.

“Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, keluar surat perintah penahanan,” katanya, Rabu (30/1).

Dia menyatakan, penahanan pada Vanessa ini, seperti dikatakan awal mulanya, karena ada dua fakta

Pertama, sama dengan ketentuan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prasyarat netral terduga dapat ditahan bila terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Ke-2, berdasar pada prasyarat subyektif, penyidik mempunyai kewenangan untuk lakukan penahanan atau tidak.

“Fakta sesuai dengan prasyarat subyektif penyidik, satu, yang berkaitan menghilangkan tanda bukti, melarikan diri dan mengulang tindakannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan,” imbuhnya.

Vanessa sendiri diputuskan menjadi terduga atas pendapat penyebaran content asusila dalam masalah prostitusi online. Dia dijaring dengan masalah 27 ayat 1 Undang-Undang Info Transaksi dan Elektronik.