oleh

KPK Menahan Politisi Demokrat Amin Santono

KPK Menahan Politisi Demokrat Amin Santono

Bulatin.com – Empat tersangka kasus suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018 di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu (5/5) 2018.

Beberapa tersangka yakni politisi Demokrat sekaligus anggota Komisi XI, Amin Santono. Ia ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih.
Tersangka Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo ditahan di rutan guntur cabang KPK. Sedangkan tersangka Ahmad Ghaist di rutan Polres Jakpus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka atas tindak pidana suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018. Satu dari empat tersangka adalah anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, politisi Demokrat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang suap oleh Amin dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor, sebesar Rp 400 juta. Uang diterima Amin di sebuah restoran Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

” Menetapkan AMS, anggota Komisi XI DPR jadi tersangka atas dugaan menerima suap berkaitan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN tahun 2018, ” tutur Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).

Selain berikan suap pada Amin, Ghiast juga berikan suap pada dua orang yang lain yaitu Eka Kamaluddin ; swasta sekaligus perantara suap, dan Yaya Purnomo ; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Lokasi pada Kementerian Keuangan.

Pada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali terima suap berupa uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.

Saut mengatakan, keseluruhan komitmen fee yang diduga akan diterima ketiga tersangka yaitu Amin, Eka, dan Yaya adalah Rp 1, 7 miliar dari pengerjaan 2 proyek di Kabupaten Subang dengan nilai Rp 25 miliar.

” Disangka penerimaan keseluruhan Rp 500 juta bagian 7 % commitment fee yang dijanjikan dari 2 proyek Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp 25 miliar (diduga commitment fee) Rp 1, 7 miliar, ” katanya.

Atas perbuatannya ; Amin, Eka, dan Yaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ghiast selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.