KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Soal Korupsi Proyek IPDN
Bulatin.com – Direktur Penting PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo di panggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diminta info sekitar masalah korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat.
“Saksi Bintang Perbowo akan dicheck menjadi saksi untuk terduga BRK (Budi Rachmat Kurniawan),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (10/1).
Tidak hanya Bintang Perbowo, penyidik KPK pun menjadwalkan kontrol pada Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani. Anis pun akan dicheck menjadi saksi untuk terduga Budi Rachmat Kurniawan.
Awal mulanya, KPK sudah mengambil keputusan Kepala Pusat Data dan Skema Info Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom menjadi terduga masalah pendapat korupsi berkaitan project penyediaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Biaya 2011.
Pada saat tindak pidana korupsi itu berlangsung, Dudy Jocom terdaftar menjadi Petinggi Pembuat Prinsip Pusat Administrasi Keuangan dan Pengendalian Asset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Saat itu, Kementerian Dalam Negeri masih di pimpin Gamawan Fauzi.
Dengan Dudy, penyidik pun mengambil keputusan satu orang terduga yang lain dalam masalah ini. Ia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menyangka kedua-duanya sudah lakukan tindakan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri pribadi dan orang yang lain dengan kerugian sampai Rp 34 miliar dari keseluruhan nilai project Rp 125 miliar.